BOLTIM, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Sekretariat KPU Boltim agar sadar Tupoksi.
Hal ini terkait tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekretariat KPU yang hanya merupakan fungsi support system dan administrasi.
Ketua divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, mengatakan bukan kewenangan kepala sekretariat mengumumkan aspek regulasi maupun tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Kata dia, pengumuman tahapan harusnya itu dilakukan oleh komisioner KPU melalui divisi teknis.
“Sekretariat itu hanya fungsi support system, karena persoalan tahapan itu berada di wilayah komisioner bukan wilayah sekretariat,” tegas Hariyanto, Jumat (8/11/2019).
Kata Hariyanto, sekretariat kadang membuat pernyataan yang itu kewenangannya komisioner, dan sering mengambil ruang terlalu banyak soal tugas dan kewenangan komisioner.
“Kami menyoroti tupoksi komisioner yang harusnya komisioner mengambil peran divisi bukan kemudian diambil alih oleh sekretariat,” ujar Hariyanto.
Senada juga dikatakan Susanto Mamonto Kepada wartawan beritamanado.com. Susanto mengingatkan agar KPU Boltim harus mengambil peran divisi sesuai Tupoksi masing-masing.
Kata dia, jangan nanti terkesan sekretariat sudah seperti komisioner.
“Jangan sampai kewenangan komisioner diambil oleh sekretaris,” kata Susanto selaku Ketua divisi pengawasan, hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat.
Padahal yang diharapkan publik Boltim itu yang berbicara adalah komisioner, tetapi yang muncul di publik adalah pernyataan kepala sekretariat KPU.
“Yang berbicara tahapan itu adalah Komisioner, itu legal hukumnya. Ketika berbicara regulasi, maka yang dilakukan adalah komisioner, ini terkesan sekretariat melangkahi tupoksi komisioner,” pungkasnya.
Terkait dengan apa yang diawasi oleh Bawaslu Boltim, sudah sesuai dengan aspek penyelenggara Pemilu.
KPU Boltim Angkat Bicara
Sekretaris KPU Boltim, Arfan Palima ketika dikonfirmasi beritamanado.com membantah bila ada kewenangan yang ia lampaui di jajaran KPU Boltim.
Arfan mengatakan kalau pengumuman tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, ada tahapannya yaitu penetapan KPU tentang pengumuman, dan pengumuman itu ada formatnya dalam regulasi.
Lanjut Arfan, bila KPU mengumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan maka itu ditetapkan dengan pleno KPU kemudian di umumkan.
“Kalau saya tidak ada stetmen yang tanpa sepengetahuan ketua KPU, saya menjawab pertanyaan wartawan jika ketua KPU ijinkan untuk menjelaskan dan itu saya harus lakukan,” kata Arfan Palima.
Arfan menjelaskan jika ada pertanyaan-pertanyaan wartawan, dirinya selalu mempersilahkan konfirmasi ke ketua KPU.
Hanya saja, dirinya bisa menjawab bila ketua KPU menyuruh menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya tahu mana yang bisa saya jelaskan sebagai pelayanan saya terhadap media, namun bila memberikan informasi, saya selalu katakan pada wartawan untuk cantumkan nama ketua,” jelas Arfan, yang juga mantan kabag Humas ini.
Arfan mencontohkan, misalkan ada wartawan yang datang ke kantor KPU kemudian pada saat itu komisioner sedang tidak berada di tempat, apakah kemudian dirinya tidak bisa melayani.
“Tidak ada tunggal stetmen saya terkait dengan pemilu kecuali berkaitan dengan rencana kerja, rencana anggaran atau agenda KPU boltim yang sudah kami tetapkan kemudian ditanya oleh wartawan maka saya harus layani untuk menjawab,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman ketika dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya mempertanyakan Bawaslu Boltim yang mengingatkan KPU melalui media massa.
Jamal justru kembali bertanya, dengan cara apa Bawaslu mengingatkan KPU beserta Jajarannya.
Harusnya kata Jamal, Bawaslu bisa menyurat ke KPU Boltim terkait masalah ini.
“Tidak wajib kami jawab, kalau menyurat ke KPU akan kami tindaklanjuti,” singkat Jamal melalui pesan pribadinya. (wan)