Sidang paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2013 – 2033.
TOMOHON, beritamanado.com – Pada awal Januari 2017 lewat sidang paripurna DPRD Kota Tomohon menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon tahun 2017. Dalam Propemperda tersebut dijabarkan 21 rencana peraturan daerah (ranperda) yang dibagi dalam tiga masa persidangan dengan delapan ranperda pada masa sidang pertama.
Sayangnya, hingga masa sidang pertama berakhir dari delapan ranperda yang ditetapkan baru tiga yang tuntas dibahas yakni Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah, Ranperda Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tahun 2016. Sementara ranperda Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) sedang menunggu antrian di provinsi.
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH saat dikonfirmasi tak menampiknya. “Ya, itu yang tuntas dibahas. Adapun untuk ranperda lain masih menunggu agenda persidangan lanjutan seperti Ranperda Tibum, Pajak Online dan RTRW. Ada juga yang memang sama sekali belum diajukan yakni Ranperda Bangunan Gedung,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan seluruh ranperda saat ini sedang dan masih berproses dan membutuhkan waktu. “Semua berproses dan tentu membutuhkan waktu. Contohnya ada yang harus bergulir hingga di kementerian terkait dan ada juga yang sementara menunggu evaluasi dari pemerintah provinsi. Kita berusaha untuk menyelesaikannya dan memang hingga saat ini belum ada yang satu pun yang telah dilembardaerahkan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) Djemmy Sundah SE saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah berusaha dan memaksimalkan untuk menuntaskan ranperda tersebut. Hanya saja ada ranperda lain yang harus didahulukan. “Ini dalam tahapan finalisasi, tinggal beberapa pasal saja. Sebenarnya bisa tuntas hanya kita terbentur pada waktu untuk menuntaskan Ranperda LKPJ yang ada batasan waktunya,” tutur politisi Partai Golkar ini. (ReckyPelealu)
Sidang paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2013 – 2033.
TOMOHON, beritamanado.com – Pada awal Januari 2017 lewat sidang paripurna DPRD Kota Tomohon menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon tahun 2017. Dalam Propemperda tersebut dijabarkan 21 rencana peraturan daerah (ranperda) yang dibagi dalam tiga masa persidangan dengan delapan ranperda pada masa sidang pertama.
Sayangnya, hingga masa sidang pertama berakhir dari delapan ranperda yang ditetapkan baru tiga yang tuntas dibahas yakni Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah, Ranperda Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tahun 2016. Sementara ranperda Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) sedang menunggu antrian di provinsi.
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH saat dikonfirmasi tak menampiknya. “Ya, itu yang tuntas dibahas. Adapun untuk ranperda lain masih menunggu agenda persidangan lanjutan seperti Ranperda Tibum, Pajak Online dan RTRW. Ada juga yang memang sama sekali belum diajukan yakni Ranperda Bangunan Gedung,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan seluruh ranperda saat ini sedang dan masih berproses dan membutuhkan waktu. “Semua berproses dan tentu membutuhkan waktu. Contohnya ada yang harus bergulir hingga di kementerian terkait dan ada juga yang sementara menunggu evaluasi dari pemerintah provinsi. Kita berusaha untuk menyelesaikannya dan memang hingga saat ini belum ada yang satu pun yang telah dilembardaerahkan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) Djemmy Sundah SE saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah berusaha dan memaksimalkan untuk menuntaskan ranperda tersebut. Hanya saja ada ranperda lain yang harus didahulukan. “Ini dalam tahapan finalisasi, tinggal beberapa pasal saja. Sebenarnya bisa tuntas hanya kita terbentur pada waktu untuk menuntaskan Ranperda LKPJ yang ada batasan waktunya,” tutur politisi Partai Golkar ini. (ReckyPelealu)