
Manado – Mengantisipasi terjadinya bencana alam yang bisa datang sewaktu-waktu dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka Dinas Kehutanan Sulut menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Grand Puri beberapa waktu lalu.
Pada kegiatan tersebut dibahas tentang bagaimana mengatasi terjadinya bencana serta penanganan kebakaran dan proses hukum terhadap peristiwa bencana alam tersebut yang diakibatkan oleh ulah manusia.
Kepala Bidang Pelindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi (PKSDAE) Provinsi Sulawesi Utara Arie N Timbuleng SH mengatakan, lewat Rakor tersebut semoga dapat terjalin kerjasama yang baik antar instansi dalam mengatasi segala kemungkinan yang akan terjadi.
“Kegiatan seperti ini sangat penting dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, acara Rakor ini juga menghadirkan seluruh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kota se provinsi Sulawesi Utara sehingha kerjasama yang baik kiranya dapat terjalin,” ujar Arie.
Danrem 131/Santiago Kolonel Inf Sabar Simanjuntak SIP MSc yang pada kesempatan tersebut dipercaya memberikan materi dengan tema peran TNI dalam pengendalian Karhutla menjelaskan, semua pihak wajib mewaspadai adanya potensi Karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia maupun karena kejadian alam melalui kegiatan monitoring dan upaya pencegahannya yang dilaksanakan secra terpadu antara Kementerian LHK, BNPB, TNI/Polri, pemerintah daerah serta melibatkan komponen masyarakat lainnya sesuai Dasar Hukum Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7.
“Berdasarkan pasal tersebut, kami bekerja dengan dengan prinsip penanggulangan sebagai berikut; Cepat/Tepat, Prioritas, Koordinasi/Keterpaduan, Transparansi/Akuntabilitas, Non Diskriminasi/Proletisi, Berdaya dan berhasil guna, Kemitraan dan Pemberdayaan,” kata Sabar.
Lanjutnya, peran TNI dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam konteks pencegahan dan mitigasi kurang disiapkan tetapi dilibatkan sebagai pendukung untuk sosialisasi dan peringatan dini, pelatihan penanganan darurat.
“Dalam konteks penanggulangan, TNI harus disiapkan untuk dapat menangani dampak bencana pada tanggap darurat. Dalam konteks pemulihan, TNI dapat disiapkan sesuai kebutuhan antara lain pengerahan personil untuk kegiatan, pencarian dan penyelamatan korban (SAR), pemadaman kebakaran hutan dan lahan, tim kesehatan dan upaya tanggaap darurat lainnya dan leadership dalam penanganan kejadian (sebagai incident commander) serta pengerahan peralatan dan fasilitas (rumah sakit lapangan, dapur umum dan kendaraan),” tambahnya.
Materi tersebut pun ditutup dengan kepastian bahwa TNI siap dalam pengendalian Karhutla mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. (***/srisurya)
