
Langowan – Pembangunan rumah permanen dan semi permanen di lahan persawahan di Minahasa khususnya Langowan semakin marak. Bahkan bisa dinilai hal itu seperti diijinkan oleh Pemkab Minahasa melalui instansi terkait sebagai pemegang regulasi terkait hal tersebut.
Hal itu sebagaimana pantauan BeritaManado.com, Rabu (25/1/2017) kemarin di wilayah persawahan Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur.
Tanpa melihat adanya aturan pemerintah pusat yang melarang masyarakat membangun rumah diatas lahan persawahan yang ditimbun, hal itu dipastikan akan mempersempit lahan sawah itu sendiri. Otomatis dengan demikian produksi padi pasti menurun di wilayah setempat.
Dalam hal ini setidaknya pemerintah menyadari, dengan dibiarkannya hal seperti itu, maka program ketahanan pangan akan sulit terwujut. Kalaupun pemerintah mengatakan stok beras di Minahasa aman, itu tak lebih karena adanya pasokan dari daerah di luar Minahasa.
Terkait hal itu telah diupayakan konfirmasi kepada Pemkab Minahasa, akan tetapi belum membuahkan hasil. (frangkiwullur)
