Berita Utama

Banggar DPRD Manado Terbentuk, Banmus Batal Ditetapkan

kantor dprd manado

Manado – Berdasarkan agenda awal, enam fraksi di DPRD Kota Manado yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi PAN bersepakat membentuk dua Alat Kelengakapan Dewan (AKD) terlebih dahulu yakni Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang pimpinannya tidak perlu dipilih lagi.

Namun, setelah fraksi-fraksi telah mengusulkan personilnya untuk ditempatkan di dua AKD tersebut, ternyata hanya Banggar yang bisa ditetapkan pembentukkannya, Sedangkan Banmus tercekal aturan Tata Tertib (Tatib) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam PP nomor 16 tahun 2010 tersebut, pada bab angka romawi 7 yang mengatur tentang AKD, tepatnya bagian ketiga tentang Badan Musyawarah, di pasal 46, poin ketiga menyebutkan, susunan keanggotaan Banmus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Komisi, Banggar dan Fraksi.

Sementara itu, lembaga DPRD Kota Manado sendiri hingga saat ini belum membentuk komisi-komisi, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP nomor 16 tahun 2010 tersebut. Sehingga, dalam rapat paripurna yang dilangsungkan Sabtu (22/11/2014), hanya menetapkan formatur keanggotaan Banggar, sedangkan keanggota Banmus belum bisa ditetapkan.

Kepada Beritamanado.com, Wakil ketua DPRD Kota Manado, Richrad Sualang mengakui akan hal tersebut. Menurutnya, sebagaimana Tatib dan PP 16 tahun 2010 itu, maka pihaknya belum dapat menetapkan AKD Banmus seperti yang direncanakan sebelumnya.

“Kesepakatan awal antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi, kami akan menetapkan dulu AKD Banggar dan Banmus. Tapi, pada akhirnya diketahui dalam PP nomor 16 tahun 2014, tidak memungkinkan untuk membentuk Banmus jika belum ada komisi. Jadi, baru Banggar yang ditetapkan dulu,” terang Sualang.

Sementara itu, sekretaris Fraksi Hanura, Arthur Rahasia menegaskan bahwa, dengan adanya penetapan AKD Banggar, diharapkan menjadi langkah awal untuk mengawali terbentuknya AKD lainnya.

“Semua fraksi sebenarnya sudah sepakat membentuk AKD Banggar dan Banmus. Namun, baru Banggar yang bisa ditetapkan, karena ada aturan yang melarang dibentuknya Banmus, jika belum memiliki komisi. Semoga saja, dengan terbentuknya AKD Banggar, secara bertahap AKD lainnya bisa terbentuk, dengan mengedepankan asas proporsional dan kebersamaan yang saat ini terus terjalin di lembaga politik ini,” tandas politisi Partai Nasdem itu. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara