Manado, BeritaManado.com – Resmob Polda Sulut , berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel online di Kota Bitung Kamis (25/08/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini Tim Resmob dipimpin Iptu Ahmad Anugrah dan Wakatim Ipda Pedro Celo turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TJ alias Tofan (38), warga Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah kronologis penangkapan berawal saat tim mendapat laporan masyarakat terkait kegiatan judi togel online yang dilakukan oleh pelaku.
“Resmob Polda Sulut yang melakukan penyelidikan di Kota Bitung. sekira pukul 17.20 WITA bergerak ke arah Aertembaga dan langsung ke rumah pelaku,” ungkap Ipda Ahmad.
Usai dilakukan penggeledahan rumah dan mengecek handphone terduga pelaku tim Resmob mendapati barang bukti berupa kertas rekapan nomor togel.
“Dalam isi handphone berisi website judi online yang dipakai yaitu tvtogel dan dapurtogel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan perjudian, serta uang tunai sebesar Rp1 juta buku rekening salah satu bank beserta atm,” jelas Ahmad.
Pelaku yang tidak dapat mengelak sekira pukul 18.10 Wita langsung diamankan ke Polda Sulut untuk di lakukan pemeriksaan lanjut.
“Dan dari hasil pengembang Tim Resmob pelaku diketahui telah beroperasi selama dua bulan,” ungkap Ahmad.
Untuk diketahui kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut Polda Sulut.
Deidy Wuisan