Berita Utama

Baliho Lumentut-Mangindaan Diturunkan Dispora Manado

Jeverson Petonengan, ketua KNPI Kota Manado
Jeverson Petonengan, Ketua KNPI Kota Manado

Manado – Baliho-baliho ucapan peringatan Hari Sumpah Pemuda atas nama Walikota dan Wakil Walikota Manado, diturunkan oleh pihak Dispora Manado melalui sebuah event organizer. Baliho ini dipasang oleh pengurus DPD II KNPI Manado.
Setidaknya ada 5 baliho yang dipasang pengurus KNPI Manado di tempat-tempat umum terutama di seputaran lapangan Tikala Manado. Beredar kabar diturunkannya baliho ini karena Dispora Manado sudah mengikat kerjasama dengan Bank Sulut sebagai pemberi dana ke Dispora Manado bagi kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin 28 Oktober mendatang.
Ketua DPD II KNPI Manado, Jeverson Petonengan kepada wartawan mengatakan, menurunkan baliho itu sebelumnya sudah mendapatkan izin pemasangan dari Walikota dan Wakil Walikota Manado. “Hanya karena mementingkan uang Dispora secara sepihak menurunkan baliho kami,” katanya, Jumat (25/10/2013).
Ia menuturkan Pengurus DPD II KNPI Manado merasa dilecehkan dengan sikap Dispora Manado ini. “Di baliho itu ada gambar Walikota dan Wakil Walikota Manado,” kata pria yang akrab disapa Jepeto ini.
Pengurus KNPI Manado berniat melaporan masalah ini ke pihak kepolisian. Kasus ini sudah termasuk dengan pengrusakan dan penggelapan barang. “Kami minta baliho-baliho itu diturunkan karena tidak memakai uang negara tapi dari dana pribadi,” pungkasnya. (ceci)

Satu tanggapan untuk “Baliho Lumentut-Mangindaan Diturunkan Dispora Manado”

  1. Apa hubungannya.KNPI dgn pemkot dan bank sulut???…KNPI adl organisasi pemuda yang independen, pemkot dispora tak boleh intervensi kemandirian KNPI…Sumpah Pemuda bukan hanya milik Dispora, ini hrs dibawah ke ranah hukum. Dispora harus juga di periksa prihal bantuan bank sulut.sesuai peruandang2an skpd tidak boleh menerima hibah dari siapapun terkecuali itu.hrs Dibukukan dulu pada kasda pemkot manado pada penerimaan lain2…saran ; 1.dispora dituntut prihal sprti yg tercantum diatas. 2. Dispora diperiksa kejaksaan prihal kemungkinan penyalagunaan wewenang dalam penerimaan hibah/bantuan secara langsung dari pihak ke-iii. 3.dispora diminta pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan tersebut,kemungkinan dan diduga ada penyelewengan pertanggungjawaban keuangan tsb….”Wahai kaum muda, saatnya memberi arti dari makna kepemudaan itu”

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara