Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut sudah mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) DPD, DPR, DPRD untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di kawasan terlarang, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Manado nomor 40 tahun 2013 tentang tata letak APK.
Menindaklanjuti Perwal tersebut, beberapa waktu lalu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP) menggelar penertiban terhadap baliho-baliho Caleg yang terpasang di wilayah terlarang.
Namun sayangnya, berdasarkan pantauan BeritaManado, sejumlah baliho terpampang jelas di kawasan pusat keramaian dan jalan protokol.
Tepatnya disamping pusat perbelanjaan itCenter berbatasan dengan hotel Arya Duta, baliho Jerry Sambuaga terpajang jelas di parkiran kendaraan roda dua.
Hingga berita ini dipublis, pihak Jerry maupun Panwas Kecamatan Wenang belum bisa dikonfirmasi terkait baliho yang dilengkapi gambar contreng. (Leriando Kambey)
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut sudah mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) DPD, DPR, DPRD untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di kawasan terlarang, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Manado nomor 40 tahun 2013 tentang tata letak APK.
Menindaklanjuti Perwal tersebut, beberapa waktu lalu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP) menggelar penertiban terhadap baliho-baliho Caleg yang terpasang di wilayah terlarang.
Namun sayangnya, berdasarkan pantauan BeritaManado, sejumlah baliho terpampang jelas di kawasan pusat keramaian dan jalan protokol.
Tepatnya disamping pusat perbelanjaan itCenter berbatasan dengan hotel Arya Duta, baliho Jerry Sambuaga terpajang jelas di parkiran kendaraan roda dua.
Hingga berita ini dipublis, pihak Jerry maupun Panwas Kecamatan Wenang belum bisa dikonfirmasi terkait baliho yang dilengkapi gambar contreng. (Leriando Kambey)