Manado, BeritaManado.com – Dua oknum caleg terpilih dari Partai Gerindra Sulawesi Utara ditetapkan tersangka kasus politik uang.
Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024), membenarkan adanya kabar ini.
“Pertama itu IWL, kedua CL dan seorang lagi dengan kasus yang sama dengan CL, dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56”, jelas Piri.
Piri menyebutkan berkas perkara yang menyangkut kasus tersebut baru-baru ini dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,
“Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya,” ujar Piri.
Namun, Piri menjelaskan pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi yang diketahui berinsial CL.
Lanjut dia, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari guna menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk selanjutnya disidangkan.
“Mungkin hari Selasa ini kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa”, tandasnya.
Informasi yang berhasil didapat media, caleg tersebut diketahui adalah Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado, diketahui kedua caleg tersebut masih merupakan kerabat dekat.
Deidy Wuisan