Manado – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sulut Jenny Karouw menegaskan agar perusahaan-perusahaan minuman keras mentaati aturan.
Penyampaian Jenny Karouw tersebut membenarkan perihal ijin pabrik miras Kasegaran Sari yang tidak sesuai golongan.
Namun menurut Jenny Karouw hingga saat ini pihaknya berharap pihak pabrik miras tersebut untuk menyesuaikan sesuai aturan yang berlaku.
Itu juga menurut Jenny Karouw berlaku untuk semua pabrik miras yang ada di Sulut.
“Kami berharap pabrik-pabrik miras yang ada di Sulut agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Jenny Karouw.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Sulut Drs Edison Humiang, M.Si Rabu (25/10/2017) kepada wartawan di ruang kerjanya menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan menutup Perusahaan Minuman Keras Segaran Sari.
Edison Humiang beralasan, penutupan pabrik minuman keras tersebut tidak sesuai dengan ijin.
“Pabrik minuman keras di Tuminting saya dapatkan beberapa hari lalu, sesuai data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ada pabrik minuman keras Segaran Sari yang nota nene ijinnya harus golongan A dia cuma miliki golongan B. Tindakannya harus ditutup,” tegas Edison Humiang.
(RizathPolii)

Emang ngga guna sih minuman keras nimbulin dampak buruh iya. Setuju mending bangun pabrik minuman kesehatan.
Ya pasti ditutuplah, mendingan bangun pabrik minuman kesehatan