Bitung – Dua remaja ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung atas dugaan kasus pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bitung, Rabu (24/07/2019).
Kedua remaja itu inisial, MPP alias Uceng (14) dan RDH alias Riski (16) ditangkap di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kota Bitung atas Laporan Polisi Nomor : LP/182/III/2019/Res-Btg tanggal 9 Maret 2019 tentang kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian tanggal 8 Maret 2019 dini hari yang lalu.
Dari informasi, kedua remaja itu sebelum beraksi membobol rumah, terlebih dahulu melakukan pemetaan dengan cara menggambar lokasi dan denah rumah.
Setelah melihat situasi rumah kosong ditinggalkan penghuninya, barulah keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.
Usai melakukan aksinya, selanjutnya barang-barang hasil curian disimpan di perkebunan warga sekitar wilayah Kelurahan Girian Permai lalu ke esokan harinya barang-barang tersebut dipindahkan lagi ke suatu tempat wilayah Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa untuk dijual dan uangnya digunakan untuk hura-hura.
Aksi penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK.
Menurut Taufik, saat ditangkap, sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana dalam menjalankan aksi serta barang bukti pencurian berupa satu set TV, dua buah speaker dan dua tabung gas 3 Kg.
“Selain barang-barang elektronik mereka juga pernah beberapa kali mengambil hewan peliharaan milik warga berupa burung yang dicuri sekaligus sangkar nya dengan menggunakan cara-cara yang sama di beberapa tempat sekitar wilayah Kota Bitung,” kata Taufik.
Taufik juga mengatakan, kedu remaja itu ditangkap di hari dan tempat yang sama di sekitar wilayah Kecamatan Girian.
“Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
(abinenobm)