Bitung, BeritaManado.com – N (16) harus mendapatkan 4 jahitan di bagian perut sebelah kiri akibat tikaman senjata tajam taji Ayam.
Remaja putri ini dianiaya menggunakan senjata tajam oleh KS (16) yang dibakar api cemburu karena melihat N bergandengan tangan dengan pacarnya.
“Kejadiannya, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 19.14 Wita di Kecamatan Maesa dan KS ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (5/9/2023),” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (6/9/2023).
Menurut Iwan, kedua remaja putri itu berasal dari Kecamatan Maesa dan kejadian dimulai dari adu mulut antara N dengan rekan TK yakni IK.
IK dan TK mendatangi N untuk mengkonfirmasi hubungannya dengan pacar TK karena sempat melihat keduanya berjalan bergandengan tangan.
“Karena sudah tidak mampu menahan emosi, TK langsung mencabut pisau Taji ayam yang ia bawa kemudian menikam N di bagian perut,” katanya.
Usai menikam N, TK bersama temannya melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu temannya di Kecamatan Maesa.
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor: 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam Pasal 76c,” katanya.
(abinenobm)