Manado, BeritaManado.com — Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Erwin Situmorang, melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut, di jalan 17 Agustus No. 7, Kota Manado, Senin (18/10/2021).
Kunjungan ini dalam rangka membangun sinergi dan pengembangan ekonomi daerah maka diperlukan dukungan data yang valid dan terpercaya sehingga dapat diambil keputusan yang tepat dalam mengatasi permasalahan.
“Maksud dan tujuan kami adalah untuk koordinasi, saling tukar informasi dan memperkuat sinergi data antara Bea Cukai dengan BPS Sulut “ kata Erwin Situmorang dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Kunjungan ini juga merupakan ajang memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Kepala BPS Provinsi Sulut, Asim Saputra, menyambut langsung kunjungan Kakawanwil Sulbagtara tersebut.
Asim Saputra juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan sebagai bentuk komunikasi antar institusi dan kerjasama yang baik selama ini antara pihak BPS dengan Bea dan Cukai.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas tentang pentingnya sinergi data.
Data perdagangan merupakan data strategis yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan informasi dari berbagai pengguna, mulai dari pembuat kebijakan pada instansi pemerintahan dan para analisis pasar untuk prediksi perdagangan terutama ekspor dan impor.
Selain itu, dengan data BPS dapat dibuat Peta Komoditas Ekspor yang bisa digunakan untuk membuat pola perdagangan.
Peta ini juga sangat membantu Bea Cukai Sulbagtara dalam mendorong kegiatan ekspor di Provinsi Sulawesi Utara.
Peta perdagangan menyajikan nama komoditi, jumlah tonase dan lingkup perdagangan sehingga bisa diketahui potensi ekspor dari wilayah Sulawesi Utara.
Disisi lain, data realisasi capaian penerimaan Bea dan Cukai Sulbagtara menyebutkan sampai dengan 30 September 2021 tercatat Rp785.289.620.600 atau 443,35% melampui target yang ditetapkan sebesar Rp177.125.747.000.
Adapun rinciannya adalah bea masuk Rp356.051.987.400, Bea Keluar Rp417.827.232.000 dan cukai Rp11.410.401.200.
“Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan BPS, dapat menunjang tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assitance dalam mendorong perdagangan ekonomi daerah khususnya Sulawesi Utara,” tutup Erwin.
(***/BennyManoppo)