Manado, BeritaManado.com — Pansus Ranperda Pengawasan LLAJ DPRD Manado menyoroti trotoar yang telah dijadikan tempat parkir.
Ada beberapa tempat yang didapati diantaranya, di BRI Sarapung dan RM Minang Putra.
Menurut Ketua Pansus, Frederik Tangkau, trotoar tersebut dibangun oleh pemerintah.
“Seharusnya hal ini tidak boleh karena tidak ada izin dari pihak Pemkot Manado,” kata Frederik Tangkau.
Ketua Fraksi Nasdem Manado itu menegaskan trotoar harus dikembalikan sesuai fungsinya.
“Pembangunan trotoar peruntukkannya bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Sementara Kadis PTSP Manado Jimmy Rotinsulu, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan IMB berhubungan dengan pembongkaran trotoar.
“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi untuk jalan masuk dan keluar,” timpalnya.
Ditambahkan Kabid Perhubungan Darat Donald Wilar, pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut.
“Sekitar dua tahun yang lalu kami sudah pernah pasang, tetapi sudah berapa kali rusak atau hilang. Apakah hilang secara alami atau dirusak orang saya tidak tahu,” ungkap Donald Wilar.
Rapat pembahasan dihadiri Ketua Pansus Frederik Tangkau, anggota Benny Parasan dan Ridwan Marliaan, Kadis PTSP Manado, Kabid Perhubungan, Kepolisian, Perwakila BRI Manado, pemilik RM Minang Putra Manado.
(LiputanKhusus/BennyManoppo)