Ratahan — Minimalisir manipulasi data pemilih serta kecurangan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang, Panitia PengawasPemilu (Panwaslu) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah memerintahkan jajarannya di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra.
Ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE mengatakan, proses pencermatan data pemilih untuk Pilpres 2014 tersebut, pada dasarnya merupakan bagian dari proses tindaklanjut terhadap instruksi pimpinan Bawaslu.
Dimana seluruh Kabupaten dan Kota se- Sulut, diwajibkan melakukan pencermatan. “Pencermatan ini bukan hanya di Mitra saja, melainkan di semua daerah di Sulut,” ujarnya.
Is menegaskan, belajar dari pengalaman sebelumnya, terutama terkait kasus pelanggaran pemilu di daerah lain, pihaknya kini harus lebih jeli lagi dalam melakukan pencermatan data.
“Yang perlu diawasi adalah warga pemilih ganda atau sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih. Selain itu, kita juga mendata pemilih yang tidak punya NIK dan NKK,” tukadnya. (rulandsandag)
Ratahan — Minimalisir manipulasi data pemilih serta kecurangan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang, Panitia PengawasPemilu (Panwaslu) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah memerintahkan jajarannya di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra.
Ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE mengatakan, proses pencermatan data pemilih untuk Pilpres 2014 tersebut, pada dasarnya merupakan bagian dari proses tindaklanjut terhadap instruksi pimpinan Bawaslu.
Dimana seluruh Kabupaten dan Kota se- Sulut, diwajibkan melakukan pencermatan. “Pencermatan ini bukan hanya di Mitra saja, melainkan di semua daerah di Sulut,” ujarnya.
Is menegaskan, belajar dari pengalaman sebelumnya, terutama terkait kasus pelanggaran pemilu di daerah lain, pihaknya kini harus lebih jeli lagi dalam melakukan pencermatan data.
“Yang perlu diawasi adalah warga pemilih ganda atau sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih. Selain itu, kita juga mendata pemilih yang tidak punya NIK dan NKK,” tukadnya. (rulandsandag)