
JEMS TUUK dihearing tapal batas Bolmong-Bolsel
Manado – Rapat dengar pendapat soal batas wilayah Bolmong dan Bolmong Selatan difasilitasi Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (15/6/2016), menghasilkan kesepakatan menyerahkan keputusan akhir kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan perjanjian Itum-itum, perjanjian/sumpah adat masyarakat Bolmong Raya.
Menarik, sebelum kesepakatan, ditanya anggota Komisi 1 Julius Jems Tuuk soal perjanjian Itum-itum, pihak Pemkab Bolmong Selatan beralasan bahwa Itum-itum tahun 2005 hanya kesepakatan perbatasan perkebunan Kecamatan Pinolosian dan Kecamatan Lolayan.
“Ketika itu saya mewakili pemerintah kecamatan Pinolosian. Itum-itum itu tidak membicarakan tapal batas kabupaten hanya tapal batas perkebunan. Soal tapal batas pijakan kita pada undang-undang,” terang pejabat Pemkab Bolsel yang mendampingi Wakil Bupati Iskandar Kamaru.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi 1 Jems Tuuk mengaku telah melakukan konsultasi ke Kemendagri bertemu salah-satu pejabat bernama Tumpak Simanjuntak.
“Saya tanya ke bapak Tumpak Simanjuntak soal Itung-itung dia katakan tidak ada pertimbangan itu. Selanjutnya saya tanya jika terjadi di tanah Batak, beliau katakan mengikuti adat. Akhirnya keputusan soal tapal batas Bolmong-Bolsel tidak dilanjutkan dan dikembalikan ke pemerintah daerah,” jelas Tuuk.
Sebelumnya diberitakan, rapat dengar pendapat terkait tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (15/6/2016), berakhir happy ending.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang, didampingi anggota Komisi Deky Palinggi, Jems Tuuk, Jenny Mumek dan Mursan Imban, dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru yang masing-masing bersama DPRD dan jajaran pemerintahan daerah menyepakati keputusan batas wilayah diserahkan kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan perjanjian Itum-Itum, yakni perjanjian adat masyarakat Bolmong Raya yang bersifat mengikat.
“Itulah hasil rapat yang disepakati sekaligus menjadi rekomendasi Komisi 1 agar Itum-itum sebagai perjanjian atau sumpah adat masyarakat Bolmong menjadi pertimbangan sebelum Kemendagri mengeluarkan SK batas wilayah Bolmong dan Bolsel,” jelas Ferdinand Mewengkang menutup rapat disertai ketukan palu.
Dua pihak melalui Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyatakan kesediaan mematuhi keputusan pemerintah pusat.
“Tentu kami siap apapun keputusan Kemendagri apakah bertahan dengan Undang-Undang 30 ataupun mengacu pada perjanjian Itum-itum, sebagai pemerintah daerah kami akan patuh,” terang Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru. (jerrypalohoon)
