
Minahasa, BeritaManado.com – Rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, hingga dugaan pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Kakas, Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (24/1/2026) pagi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.40 WITA di ruas jalan antara Desa Tountimomor dan Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat. Sebuah mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi DB 1022 CD terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor.
Pengendara sepeda motor diketahui bernama Steven Rumais (47), warga Desa Panasen Jaga II, Kecamatan Kakas Barat. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pengendara mobil Avanza beserta rekannya justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga di Desa Tountimomor. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku menghadang dan merampas sepeda motor milik warga setempat.
Dalam aksi tersebut, korban bernama Meki B. Sanger (43), seorang petani asal Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas, mengalami luka akibat tikaman senjata tajam di bagian kaki hingga terjatuh. Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur oleh para terduga pelaku.
Mobil Avanza yang digunakan para terduga pelaku akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan Desa Passo. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan seekor anjing yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolsek Kakas IPDA Fegy K. Lumantow, SH mengatakan, kendaraan roda empat tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kakas sebagai barang bukti.
“Polsek Kakas telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mengecek kondisi korban laka lantas di RS Budi Setia Langowan, mengamankan barang bukti kendaraan Avanza, menerima laporan polisi terkait kasus penganiayaan, hingga melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Deidy Wuisan
