Tomohon, BeritaManado.com — Seorang lelaki yang merupakan residivis berinisial A (23) warga Kecamatan Tomohon Selatan dan kesehariannya mangkal di kompleks Pizaa Hut Tomohon sebagai tukang parkir akhirnya harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian.
A diketahui diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mencuri sebuah sepeda motor milik korban Brian (28) yang juga warga Kecamatan Tomohon Selatan saat sedang parkir di dekat rumahnya..
Dari keterangan yang dirangkum BeritaManado.com, korban mulanya parkir sepeda motor miliknya di samping sebuah rumah makan tempat ia bekerja sebagai koki atau kuru masak.
Adapun kunci sepeda motor korban hanya diletakkan di tiang gantungan konci setelah itu pulang ke rumah.
Keesokan harinya, saat korban hendak ke tempat kerja, didapatinya sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat dan langsung melaporkannya ke ppihak kepolisian.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade warga hitam kombinasi silver dengan nomor polisi DB 5008 GP.
Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di kompleks rumah makan MTv Bakso Kelurahan Matani III kecamatan Tomohon Tengah.
Adapun peristiwaa tersebut terjadi pada 25 Januari 2022 dinihari, dimana pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.
(Horas Napitupulu)