Politik dan Pemerintahan

Astaga, Pemerintah Provinsi Pungut Retribusi Air di Manado

ilustrasi air
ilustrasi air

Manado – Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut menyoroti pengelolaan air bersih yang dilakukan Dinas PU Provinsi di Kecamatan Malalayang dan Mapanget. Menurut Lumentut, pungutan retribusi melalui pengelolaan air minum oleh pemerintah provinsi tidak diatur pada peraturan daerah Kota Manado.

“Tidak boleh pemerintah provinsi melakukan pungutan langsung kepada masyarakat kota Manado. Kenapa mereka melakukan pungutan retribusi langsung lewat pengelolaan air di Malalayang dan Mapanget? Perda kita tidak mengijinkan hal seperti itu,” tutur Lumentut pada reses bersama anggota DPRD Sulut dapil Manado beberapa waktu lalu.

Lumentut yang didampingi wakil walikota Harley Mangindaan mengaku tidak ingin mempolemikkan masalah tersebut, namun menitipkan pesan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan kepada pemerintah provinsi di dinas PU melalui UPTD terkait.

“Tapi sekali lagi saya tidak ingin mempersoalkan, saya titipkan dengan cara baik-baik, tolonglah diserahkan kepada kita, sebab kalau dipersoalkan nanti dibenturkan pada persoalan-persoalan yang lain,” tutur Lumentut. (jerrypalohoon)

Satu tanggapan untuk “Astaga, Pemerintah Provinsi Pungut Retribusi Air di Manado”

  1. kong kpn dang uptd air bersih pu prov mo serahkan ke pemkot mdo? Soalnx sampe skrg msyrkat perum puri indah permai kec malalayang masih bayar air dgn kwitansi dari uptd air bersih pu prov.. bgmn kalo depe penglolaan kase ke lsm ato organisasi masyrkat penguna air bersih,, soalnx somo 1 bln i2 pipa air bocor d puri blum beking2.. thx

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara