Amurang – Banyak Pejabat Minahasa Selatan, bahkan santer dikabarkan hal yang sama diduga dilakukan aparat kepolisian menggunakan plat nomor ganda. Hal ini menuai sorotan kalangan masyarakat.
“Kami minta Polres Minsel menertibkan plat nomor ganda yang diduga gemar digunakan oknum pejabat dan anggota polisi itu sendiri,” tukas Frangky Tambayong, Warga Amurang, kepada beritamanado.com,
Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian, SIK melalui Kasat Lantas AKP Steven Simbar menegaskan bahwa yang tidak berkepentiongan dilarang menmakai plat nomor ganda. Ini merujuk pada aturan Kapolri nomor 05 Tahun 2012.
“Yang berhak menggunakan plat nomor polisi seperti ini, sesuai dengan aturan adalah Inteligen TNI, Intelijen Polri, Intel Kejaksaan, Penyidik Polisi, Jaksa dan Hakim,” jelas Simbar, Jumat (22/8/2014).
Menurut Simbar, kalau memang kedapatan pejabat yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minsel, tidak terkecuali anggota kepolisian menggunakan plat nomor ganda maka akan ditindak tegas, papar Simbar. (sanlylendongan)
Amurang – Banyak Pejabat Minahasa Selatan, bahkan santer dikabarkan hal yang sama diduga dilakukan aparat kepolisian menggunakan plat nomor ganda. Hal ini menuai sorotan kalangan masyarakat.
“Kami minta Polres Minsel menertibkan plat nomor ganda yang diduga gemar digunakan oknum pejabat dan anggota polisi itu sendiri,” tukas Frangky Tambayong, Warga Amurang, kepada beritamanado.com,
Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian, SIK melalui Kasat Lantas AKP Steven Simbar menegaskan bahwa yang tidak berkepentiongan dilarang menmakai plat nomor ganda. Ini merujuk pada aturan Kapolri nomor 05 Tahun 2012.
“Yang berhak menggunakan plat nomor polisi seperti ini, sesuai dengan aturan adalah Inteligen TNI, Intelijen Polri, Intel Kejaksaan, Penyidik Polisi, Jaksa dan Hakim,” jelas Simbar, Jumat (22/8/2014).
Menurut Simbar, kalau memang kedapatan pejabat yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minsel, tidak terkecuali anggota kepolisian menggunakan plat nomor ganda maka akan ditindak tegas, papar Simbar. (sanlylendongan)