Manado — Seorang wanita berinisial M (44), warga Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, dilaporkan pihak Clipan Finance Indonesia Tbk ke Polresta Manado, Rabu (16/2/2022).
Dari informasi yang dirangkum, wanita tersebut saat ini sudah berpindah domisili dan merupakan Pala (Kepala Jaga,red) di salah satu desa di Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Oknum Pala tersebut dipolisikan karena diduga menunggak setoran kendaraan bermotor selama hampir empat tahun.
“Dia baru angsur sebanyak 8 kali dengan nominal per bulan Rp12.071.000 dengan pengambilan harga jual mobil senilai Rp.427.700.000,” ujar Supervisor Clipan Finance Indonesia, Noldy Manimpurung.
Diketahui pelaku mengambil jenis mobil Mitsubishi Triton 2,5 L, DC HDX 4X4 M/T berwarna putih dengan nomor polisi DB 8658 JB.
“Sudah somasi ke dua dan menunggak sejak bulan Mei 2018 hingga sekarang. Bahkan kata pala itu sudah jual kepada seorang anggota polisi di Papua,” ungkap Noldy.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan masih dalam tahap penyelidikan dari tiga laporan yang dibawa oleh pihak Clipan Finance,” tutupnya.
(HorasNapitupulu)