Manado – Nilai kontrak objek wisata Sumaru Endo, Romboken di Kabupaten Minahasa, menjadi perhatian komisi 4 DPRD Sulut. Ketua komisi 4 James Karinda meminta pemerintah provinsi tidak melanjutkan kontrak pengelolaan Sumaru Endo dengan pihak ketiga.
“Nilai 21 juta per tahun tidak layak. Kami minta pemerintah melalui dinas pariwisata jangan dulu melanjutkan kontrak harus koordinasi dulu dengan DPRD”, ujar Karinda saat hearing bersama Disparbud provinsi, Kamis (6/11/2014).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Joy Korah menjelaskan nilai kontrak pengelolaan objek wisata Sumaru Endo adalah Rp21 juta per tahun. Kontrak dengan pihak ketiga akan berakhir 2015 mendatang. (jerrypalohoon)