Minsel, BeritaManado.com – Proses seleksi perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tercoreng dengan adanya dugaan pemalsuan identitas.
Menariknya, proses pemalsuan identitas yang tergolong nekat tersebut, dilakukan dengan merubah data di Catatan Sipil hingga surat kelakuan baik Kepolisian.
Kasat Intelkam Polres Minsel, Iptu Hendra Paath saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan akan mengecek temuan tersebut.
“Coba koordinasi dengan Hukum Tua. Karena kalau mau rubah data, harus ada rekomendasi dari bawah,” ujarnya.
Sementara, Hukum Tua Desa Paslaten Satu, Meike Goni saat ditemui di Hotel Sutanraja Amurang, Selasa (28/02/2022) tak mengakui adanya masalah dalam proses seleksi perangkat desa.
“Semua sudah sesuai aturan, para calon sudah melewati proses seleksi berkas oleh panitia,” kata Meike.
Terkait surat pengantar untuk urusan administrasi di Capil dan Kepolisian, Meike membenarkan jika dirinya yang menandatangani.
“Saya hanya menandatangani surat pengantar, kalau ada permasalahan, itu tanggung jawab mereka,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan BAB XII, Pasal 93 dan 94, mengatakan bahwa ada sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan data.
Pasal 93: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Tamura