Manado – Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, Stenly Tamo mengungkapkan bahwa, dirinya terkejut ketika mengetahui jika bukan hanya masyarakat saja yang tidak memahami isi dari Perda-Perda Kota Manado.
Menurut politisi Hanura ini, ASN Pemkot Manado juga ternyata kurang paham terhadap isi Perda. Hal ini terkuak saat pelaksanaan sosialisasi Perda yang dilangsungkan lembaga DPRD Kota Manado di beberapa kecamatan.
“Sangat disayangkan, ternyata masih banyak masyarakat termasuk ASN yang belum memahami dan mengetahui isi-isi dari Perda-Perda yang kami sosialasikan tersebut. Padahal, Perda-Perda itu sudah lama ada, tapi mungkin tidak pernah disosialisasikan dan baru kali ini dilakukan,” kata Tamo kepada BeritaManado.com.
Lebih lanjut Tamo mengatakan, seluruh Perda Kota Manado bukan hanya sekedar diketahui oleh ASN Pemkot Manado, namun wajib dipahami isi dan pelaksanaannya.
“Ini sangat penting, agar ASN juga dapat memberikan penjelasan dengan tepat ketika masyarakat bertanya. Isi Perda-Perda wajib dipahami oleh ASN, agar tidak keliru dalam pelaksanaannya dilapangan,” imbaunya.
Kelima Perda yang saat ini sedang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.(leriandokambey)
Manado – Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, Stenly Tamo mengungkapkan bahwa, dirinya terkejut ketika mengetahui jika bukan hanya masyarakat saja yang tidak memahami isi dari Perda-Perda Kota Manado.
Menurut politisi Hanura ini, ASN Pemkot Manado juga ternyata kurang paham terhadap isi Perda. Hal ini terkuak saat pelaksanaan sosialisasi Perda yang dilangsungkan lembaga DPRD Kota Manado di beberapa kecamatan.
“Sangat disayangkan, ternyata masih banyak masyarakat termasuk ASN yang belum memahami dan mengetahui isi-isi dari Perda-Perda yang kami sosialasikan tersebut. Padahal, Perda-Perda itu sudah lama ada, tapi mungkin tidak pernah disosialisasikan dan baru kali ini dilakukan,” kata Tamo kepada BeritaManado.com.
Lebih lanjut Tamo mengatakan, seluruh Perda Kota Manado bukan hanya sekedar diketahui oleh ASN Pemkot Manado, namun wajib dipahami isi dan pelaksanaannya.
“Ini sangat penting, agar ASN juga dapat memberikan penjelasan dengan tepat ketika masyarakat bertanya. Isi Perda-Perda wajib dipahami oleh ASN, agar tidak keliru dalam pelaksanaannya dilapangan,” imbaunya.
Kelima Perda yang saat ini sedang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.(leriandokambey)