
Tondano, BeritaManado.com — Cuti bersama Idul Fitri 1444 H tahun 2023 membawa berkah bagi masyarakat, khususnya mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN di Pemerintahan Kabupaten Minahasa dikabarkan mendapat libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H selama 7 hari.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (13/4/2023) lalu dan berlaku secara nasional.
Aturan mengenai cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 untuk ASN diterbitkan setelah Pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Penetapan tersebut dilakukan Pemerintah setelah menggelar Sidang Isbat 1 penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 20 April 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Maya Marina Kainde SH MH, melalui siaran pers mengatakan, Pemkab Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Kini, total libur Lebaran 2023 berjumlah tujuh hari. Perubahan tanggal libur Lebaran 2023 tersebut dimulai dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ungkapnya.
Adapun jadwal libur Idul Fitri tahun 2023 adalah 19-21 April 2023 cuti bersama, 22-23 libur Idul Fitri, 24-25 cuti bersama.
(***/Frangki Wullur)
