Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honor di lingkungannya harus berdomisili di Mitra.
Hal ini kembali ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos, yang juga ditindaklanjuti dengan surat resmi yang ditanda tanganinya kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungannya.
“Saya sudah menandatangani surat pemberitahuan kembali kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honor wajib berdomisili di wilayah Kabupaten Mitra,” ungkap David Lalandos, Kamis (13/8/2020).
Adapun terkait para ASN dan Tenaga Honor yang harus berdomisili di Mitra sudah pernah ditegaskan sebelumnya oleh Bupati James Sumendap.
Bahkan, ketika pos pengawasan perbatasan dibubarkan, hal ini juga kembali ditegaskan Bupati Mitra, usai menutup rumah singgah RSUD Mitra Sehat beberapa waktu lalu.
Dijelaskan mantan Inspektur Mitra ini, penegasan kembali melalui surat tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah di Mitra.
“Apalagi ini terkait munculnya kasus konfirmasi COVID-19 di salah satu SKPD. Saya selaku Sekretaris Daerah meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengatur setiap ASN maupun tenaga honor di SKPD masing-masing,” tandas David Lalandos.
Dengan demikian menurutnya, para ASN dan Tenaga Honor tidak lagi bolak-balik masuk keluar Kabupaten Mitra.
“Pasti sanksi tegas akan kami berlakukan kepada ASN dan tenaga honor yang melanggar terhadap instruksi ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, hal ini berlaku bukan hanya selama masa Pandemik COVID-19, namun seterusnya.
“Karena prinsipnya ASN maupun tenaga honor yang bekerja di lingkungan Pemkab Mitra diwajibkan berdomisili di Mitra,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)