Manado — Menanggapi kasus penangkapan narkoba yang terjadi di Atlantis Pub & Karaoke yang terletak di Kawasan Marina Plaza pada Jumat (9/8/2019) tengah malam lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut, Asosiasi Hiburan dan Rekreasi (Ashiri) Kota Manado akhirnya memberi pernyataan.
Kepada para wartawan, Ashiri melalui Ketuanya Arthur Supit menegaskan, tempat usaha hiburan tersebut bukan merupakan bagian keanggotaan dari Ashiri yang diketuainya.
Dengan adanya kasus tersebut yang tidak sejalan dengan Visi dan Misi Ashiri untuk membuat hiburan yang ada di kota Manado lebih baik lagi, dianggap Supit, turut mencoreng nama baik tempat-tempat hiburan yang notabenenya hingga kini jarang tersebar kabar adanya narkoba.
Beberapa point pun ditekankan Arthur seperti,
Atlantis Pub & Karaoke bukan merupakan keanggotaan dari Ashiri dan telah melanggar kode etik yang tertata diaturan serta bukan merupakan keanggotaan dari Satgas Anti Narkoba kerjasama Ashiri dan BNN Sulut.
“Ashiri lepas tangan dan meminta aparat mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegas Arthur.
Dengan tegas Supit menekankan, pihak pemerintah maupun aparat yang berwenang silahkan melakukan tindakan keras bagi usaha-usaha hiburan yang bisa mencoreng nama baik kota Manado.
Sesuai dengan komitmen bersama, Ashiri dipastikan tidak akan melakukan pembelaan sama sekali.
“Ashiri merasa geram dengan adanya kasus penangkapan narkoba tersebut karena belum lama ini Ashiri sudah bekerja sama dengan BNN Sulut hingga terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dibawah koordinasi Ashiri, dan perlu digaris bawahi, Atlantis bukan bagian dari itu,” kata Arthur.
(***/sri)