Manado – Upaya Bupati Minsel, DR. Christiany Eugenia Paruntu akrab disapa Tetty Paruntu yang melegalkan minuman tradisional cap tikus mendapat apresiasi anggota DPRD Sulut dapil Minsel dan Mitra, Drs. Eddyson Masengi MSi.
Menurut Eddyson Masengi, Bupati Tetty Paruntu berhasil menjadikan minuman tradisional cap tikus menjadi minuman alkohol berkualitas berlabel Cap Tikus 1978 yang diproduksi PT Cawan Mas.
“Melalui perjuangan ibu Bupati Tetty Paruntu akhirnya secara regulasi cap tikus menjadi minuman resmi berlabel,” ujar Masengi kepada BeritaManado.com, Kamis (10/1/2019).
Pengolahan minuman cap tikus secara moderen diharapkan Eddyson Masengi dapat memberikan dampak ekonomis bagi petani dan pemerintah.
“Artinya petani mendapatkan saluran baru produksi, sementara pemerintah menerima PAD dari produksi dan penjualan minuman cap tikus berlabel,” tandas Masengi.
Meski demikian, Caleg Partai Golkar dapil Minsel/Mitra untuk DPRD Sulut ini, mendorong pemerintah terus melakukan terobosan pasar serta melakukan pengaturan mekanisme penjualan minuman tradisional cap tikus dari petani kepada perusahaan atau pabrik pengolahan cap tikus.
“Pesan saya tidak boleh dibiarkan sesuai mekanisme pasar. Pemerintah harus mengatur mulai dari harga jual cap tikus dari petani pada perusahaan hingga mengantisipasi praktik monopoli. Pasar juga harus diperluas,” tutur Masengi.
Sebelumnya diberitakan, launching minuman alkohol berlabel resmi Cap Tikus 1978 dengan bahan baku cap tikus kerjasama Pemkab dan PT Cawan Mas dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Senin (7/1/2019).
Di kesempatan memberikan sambutan pada launching yang dihadiri Kadis Pariwisata Sulut Daniel Mewengkang mewakili Gubernur Olly Dondokambey, Bupati Tetty Paruntu mengatakan cap tikus merupakan kekuatan budaya Kabupaten Minsel yang harus dijaga keberadaannya.
“Saya terus berupaya mencari jalan keluar untuk melegalkan cap tikus. Terobosan ini saya harapkan dapat memajukan perekonomian masyarakat di Kabupaten Minsel,” kata Tetty Paruntu.
(JerryPalohoon)