• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Apresiasi Tetty Paruntu Legalkan Cap Tikus namun Eddyson Masengi Pesan Ini

by Jerry
Kamis, 10 Januari 2019
in Parlementaria, Politik dan Pemerintahan
  • 945shares
Drs. Eddyson Masengi MSi


Manado – Upaya Bupati Minsel, DR. Christiany Eugenia Paruntu akrab disapa Tetty Paruntu yang melegalkan minuman tradisional cap tikus mendapat apresiasi anggota DPRD Sulut dapil Minsel dan Mitra, Drs. Eddyson Masengi MSi.

Menurut Eddyson Masengi, Bupati Tetty Paruntu berhasil menjadikan minuman tradisional cap tikus menjadi minuman alkohol berkualitas berlabel Cap Tikus 1978 yang diproduksi PT Cawan Mas.

“Melalui perjuangan ibu Bupati Tetty Paruntu akhirnya secara regulasi cap tikus menjadi minuman resmi berlabel,” ujar Masengi kepada BeritaManado.com, Kamis (10/1/2019).

Pengolahan minuman cap tikus secara moderen diharapkan Eddyson Masengi dapat memberikan dampak ekonomis bagi petani dan pemerintah.

BERITA TERKAIT:

Partai GOLKAR Sulut Salurkan Bantuan, Ringankan Beban Korban Bencana

Christiany Eugenia Paruntu Siap Penuhi Target Airlangga Hartarto untuk GOLKAR Sulut

“Artinya petani mendapatkan saluran baru produksi, sementara pemerintah menerima PAD dari produksi dan penjualan minuman cap tikus berlabel,” tandas Masengi.

Meski demikian, Caleg Partai Golkar dapil Minsel/Mitra untuk DPRD Sulut ini, mendorong pemerintah terus melakukan terobosan pasar serta melakukan pengaturan mekanisme penjualan minuman tradisional cap tikus dari petani kepada perusahaan atau pabrik pengolahan cap tikus.

“Pesan saya tidak boleh dibiarkan sesuai mekanisme pasar. Pemerintah harus mengatur mulai dari harga jual cap tikus dari petani pada perusahaan hingga mengantisipasi praktik monopoli. Pasar juga harus diperluas,” tutur Masengi.

Sebelumnya diberitakan, launching minuman alkohol berlabel resmi Cap Tikus 1978 dengan bahan baku cap tikus kerjasama Pemkab dan PT Cawan Mas dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Senin (7/1/2019).

Di kesempatan memberikan sambutan pada launching yang dihadiri Kadis Pariwisata Sulut Daniel Mewengkang mewakili Gubernur Olly Dondokambey, Bupati Tetty Paruntu mengatakan cap tikus merupakan kekuatan budaya Kabupaten Minsel yang harus dijaga keberadaannya.

“Saya terus berupaya mencari jalan keluar untuk melegalkan cap tikus. Terobosan ini saya harapkan dapat memajukan perekonomian masyarakat di Kabupaten Minsel,” kata Tetty Paruntu.

(JerryPalohoon)

Berita Terpopuler

  • ASN E yang Mengaku Istri Intel Polri Kerap Pamer Perhiasan Saat Ngantor di Pemkab Minut
  • Bupati Joune Ganda Akan Evaluasi ASN E, Kepala BKPSDM Minut Pertanyakan Pengawasan Kepala Diskominfo
  • Bejat! Oknum Guru di Minsel Lecehkan 16 Siswa, 3 diantaranya Disodomi
  • Pertemuan Raya dan Konas XVI FK-PKB PGI Digelar 4-9 September 2023, Berikut Susunan Lengkap Panitia
  • Kinerja Grace Punuh Tidak Becus, Melky Pangemanan Naik Pitam
  • Pemilu 2024, Minahasa Jadi Enam Daerah Pemilihan
  • Tega, Balita 6 Bulan di Manado Tewas Dianiaya Ayah Kandung Hanya Karena Game Online
  • LSI Denny JA: Tujuh Partai Diprediksi Lolos Ambang Batas Parlemen
  • Pulisan Resort dan Hotel Marriott Segera Diresmikan, Komitmen Olly Dondokambey – Steven Kandouw Bikin Sulut Mendunia




Berita Terbaru

  • PGI Sayangkan Terjadinya 5 Kasus Diskriminasi dan Pelarangan Beribadah Usai Imbauan Presiden Jokowi Rabu, 8 Februari 2023
  • Yudi Tatipang Sebut Gunung Karangetang Masih Aman Rabu, 8 Februari 2023
  • Kabar Duka, Sekwan DPRD Bitung Rita Sumiok Berpulang Rabu, 8 Februari 2023
  • Sapto Anggoro Minta Media Perlu Kembali pada Visi dan Misi Sebagai Pilar Demokrasi Rabu, 8 Februari 2023
  • Intip 6 Event Menarik di Singapore Periode Januari-Mei 2023 Rabu, 8 Februari 2023
  • ATF 2023 Sukses Digelar, IHSA Apresiasi Kemenparekraf RI Rabu, 8 Februari 2023
  • Tiga Pelaku Tawuran di Pasar Tua Bitung Ditangkap Polisi Rabu, 8 Februari 2023
  • Olly Dondokambey ke Plt Hukum Tua di Minahasa: Bekerja Baik, Masyarakat akan Percaya Rabu, 8 Februari 2023
  • Cindy Wurangian Tegas, Perhatikan Kesejahteraan Guru Rabu, 8 Februari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 945shares
Tags: Cap Tikus 1978Eddyson Masengitetty paruntu
Please login to join discussion

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.