Manado – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) di Kecamatan Tikala, Kota Manado dipasang di kantor pemerintah seperti kantor lurah. Menurut pemerhati politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, hal tersebut jelas melanggar aturan.
Dari pantauan BeritaManado.com, sejumlah alat praga seperti sticker dari Fauzijah Stela Pakaja caleg dari Partai Demokrat yang dipasang di kantor Lurah Taas. Seperti diketahui, suami dari dari Pakaya sendiri bernama M Sofyan adalah Camat Tikala.
Karena melanggar aturan Tumbelaka meminta kepada Bawaslu harus menindak tegas. “Karena semua fasilitas negara dilarang dijadikan alat atau tempat kampanye partai politik atau calon legislatif. Bila perlu caleg tersebut dicoret dari daftar caleg,” ujarnya.(richardhpolii)
