Kota Manado

APINDO Sulut Sambut Kunker Pansus Minol DPRD Gorontalo di Perusahaan Cap Tikus 1978

APINDO Sulut Sambut Kunker Pansus Minol DPRD Gorontalo di Perusahaan Cap Tikus 1978
Foto bersama kunker DPRD Provinsi Gorontalo di Perusahaan Cap Tikus 1978, disambut oleh APINDO Sulut

Manado, BeritaManado.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Utara mendapat kunjungan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Badan Pembentukan Perda.

Kunjungan ini terkait dengan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang sementara di bahas.

Sebelumnya tim sudah melakukan kunjungan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kunjungan lapangan dan peninjauan ke pasar UMKM terkait implementasi terhadap pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Manado.

APINDO Sulawesi Utara memilih Perusahaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk untuk lokasi kunjungan kerja pada hari Sabtu (22/6/2024).

PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sendiri dikenal sebagai Perusahaan yang berkecimpung dalam bidang minuman beralkohol dengan produk kearifan lokal dan produk lainnya yang sudah dikenal yang mencakup 3 golongan a, b dan c yakni Daebak Spark, Daebak Soju dan Cap Tikus 1978.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut hadir tim DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin A.W Thalib sebagai Ketua Komisi bersama anggota yakni Dr Meyke Camaru, SH, MH, DR Drs H. Abdul Wahab Thalib, M.Si, Yuriko Kamaru, SH, H. Adnan Dambea, S.Sos, SH, MA, Hi Fikram AZ Salilama SIP dan Siti Nurain Sompi.

Dalam diskusi yang dipandu Wakil Sekretaris APINDO Sulut Hence Karamoy dipaparkan mengenai APINDO Sulawesi Utara dan sejumlah peluang serta keberadaan PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk sebagai perusahaan yang sudah go publik dan melantai di Bursa Efek Indonesia dan merupakan perusahaan pertama dari Sulut yang sudah menjadi perusahaan terbuka.  

Hence menyampaikan, Ketua APINDO Sulut Nicho Lieke menyambut baik kunjungan ini dan berharap ada tindak lanjut agar aturan perda peredaran minuman beralkohol di daerah Gorontalo semakin disempurnakan.

“Sehingga dapat ditangani dengan baik serta terbuka menerima produk minuman beralkohol produksi dalam negeri terutama produk kearifan lokal khas Sulawesi Utara yang juga khas di Gorontalo yakni Cap Tikus yang sudah dalam kemasan yang baik, legal dan sehat karena mendapat pengawasan dari pihak terkait dan memiliki perizinan yang lengkap sesuai aturan pemerintah,” ujar Hence Karamoy.

Dalam pemaparannya pihak PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk yang diwakili oleh Head Sales area Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara Muhamad Fasol Alogo menjelaskan tentang PT. Jobubu, produk dan peluang serta kendala yang dihadapi.

Fasol menjelaskan, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, mempunyai lisensi kapasitas alkohol terbesar kedua di Indonesia.

PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk menyebut mendapat peluang memproduksi minuman beralkohol sebanyak 90 juta liter per tahun.

“Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori A (kandungan alkohol 0,1 persen – 5 persen): 45 juta liter per tahun. Kategori B (kandungan alkohol 5,01 persen – 20 persen): 22,5 juta per tahun. Kategori C (kandungan alkohol 20,01 persen – 55 persen): 22,5 juta per tahun,” ujar Fasol.

Ditambahkannya adapun produk yang dihasilkan salah satunya adalah minuman beralkohol Cap Tikus yang diluncurkan pada 2018.

Dalam memproduksi produk Cap Tikus mereka bekerja sama dengan 30 ribu petani aren di Sulawesi Utara.

Selain itu, Cap Tikus juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Cap Tikus produksi mereka juga telah mendapatkan izin resmi.

Selain Cap Tikus, produk produksi Jobubu Jarum Minahasa Tbk lainnya adalah Soju.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara