Manado, BeritaManado.com – Apes yang dialami lelaki Eriki Edwar Waworuntu (20) warga Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado.
Eriki terpaksa harus pasrah barang-barangnya diambil orang yang tidak diketahui indentitasnya.
Berdasrkan informasi dan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, pada kamis (14/5/2020) sekitar pukul 00.15 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kos Anugrah Kombos.
Awalnya pelapor berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang langsung masuk ke kamar pelapor.
Kemudian salah satu pelaku memegang senjata tajam jenis pisau langsung menodongnya dan mencuri barang–barang milik pelapor berupa satu buah Handphone Samsung warna silver no Imei 1 :352723091771353, no imei 2 :352724091771351 Dan satu buah laptop Acer Warna Hitam biru no seri 002609008833400.
Setelah melakukan aksinya, terlapor kemudian langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.-( Sepuluh juta rupiah).-
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan
(HardinanSangkoy)