Ratahan Timur – Menindaklanjuti instruksi Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, Pemerintah Desa (Pemdes) Wongkai Satu juga telah memaksimalkan sistem buka tutup pintu perbatasan di wilayahnya.
Demi pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), pintu perbatasan antara Desa Wongkai Satu Kabupaten Mitra dan Desa Atep Kabupaten Minahasa lebih diperketat.
Jika sebelumnya penjagaan hanya melibatkan aparat desa, namun mulai Jumat (3/4/2020) kemarin, terlebih di malam hari, sudah ada aparat dari Polres Mitra yang diturunkan.
Bukan hanya itu saja, posko perbatasan di wilayah tersebut juga sudah dilengkapi dengan alat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol pelaku perjalanan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mitra.
“Posko pengawasan sudah lebih diperketat, sama seperti titik perbatasan lainnya. Mereka yang melintas dari pukul 06:00 Wita hingga pukul 18:00 Wita, harus diperiksa kesehatannya dan diberi kartu pengawasan COVID-19 yang wajib diisi,” ungkap Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou, Sabtu (4/4/2020), seraya menambahkan jika didapati ada gejala COVID-19, petugas akan langsung menghubungi Puskesmas di wilayah tujuan.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap hari yang bertugas akan mengirimkan laporan ke grup kewaspadaan Covid-19, baik itu nama-nama penjaga Posko, maupun kejadian selama berada di Posko.
“Termasuk nama-nama yang melakukan kunjungan, alamat, tujuan, kondisi badan, apakah sehat atau sakit yang dilakukan pengecekan lewat suhu badan,” jelas Eiler Antou.
Lanjut ditambahkannya, sapa seperti posko lainnya, diatas pukul 18:00 Wita kendaraan sudah dilarang untuk melintas.
“Kecuali untuk kendaraan Ambulance dan pembawa stok sembako, serta bahan bangunan, lain dari itu kita cegat dan harus kembali,” pungkas Eiler Antou.
Adapun untuk yang bertugas di posko diketahui akan digilir oleh perangkat desa dan BPD di Desa Wongkai, Wongkai Satu, dan Wioi Timur.
(***/Jenly Wenur)