Berita Utama

Ansiga: Tudingan Korupsi ke Rektor Unsrat Sangat Prematur

Ansiga: Tudingan Korupsi ke Rektor Unsrat Sangat Prematur
Donald Rumokoy saat hearing di DPRD Sulut (foto beritamanado)

MANADO – Prihatin dengan konflik Unsrat yang terus memanas, Ketua BPC GMKI Manado, Dedykarto Ansiga SH, ikut memberikan pandangan mengenai beberapa persoalan yang mencuat di Unsrat. Menurut alumni Ketua Senat Fakultas Hukum Unsrat ini, mengenai statuta Unsrat yang dipersoalkan sudah selesai karena telah disetujui Mendiknas.

”Kalau soal persoalan hukum yang mendera Dekan Fakultas Hukum, saya kira itu mari kita serahkan ke proses hukum yang sedang berlangsung, ”ujar Dedy sapaan akrabnya, Jumat (10/2). Dia juga menilai, tudingan korupsi yang dialamatkan ke Rektor Unsrat sangat prematur, dan tidak terbukti hingga saat ini.

Melihat hal ini Dedy, meminta kepada pihak-pihak luar yang tidak paham dengan persoalan di Unsrat, agar tidak memprovokasi warga Unsrat serta masyarakat umum lainnya. ”Saya juga menyarankan kepada pihak-pihak yang bertikai, kalau memang ada persoalan lebih etis dan bijaksana kalau diselesaikan secara ke dalam. Karena selama ini imbas dari terpublikasinya secara vulgar konflik di Unsrat semakin memperburuk citra Unsrat sendiri, ”ujarnya.(del)

9 tanggapan untuk “Ansiga: Tudingan Korupsi ke Rektor Unsrat Sangat Prematur”

  1. Kata provokator berasal dari kata provokasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:1108) mengartikan provokasi sebagai perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan. Itu berarti bahwa provokator adalah pembangkit kemarahan, penghasut, dan pemancing. “Perbuatan” tersebut tentunya termasuk juga beragam tulisan yang berisi provokasi. Isi tulisannya mengarahkan pembaca untuk marah, terhasut, dan terpancing.

    Salam kasih,

  2. Menurut saya Kasus di Unsrat harus mendapat pandangan dari setiap individu yang merasa terbeban baik secara organizatoris maupun secara individu ,namun berkogitasi dari hal itu setiap pandangan yang di ucapkan kiranya tidak menjustifikasi seseorang dan mempunyai bukti landasan yang konkrit.Sebab masalah Di Unsrat adalah Masalah yang Sederhana dan apabilah di selesaikan secara kekeluargaan maka akan terselesaikan dengan baik.
    Perlu Di Ketahui semakin Rumitnya Masalah Di Unsrat Disebabkan Pandangan dan bahkan ucapan yang sebenarnya tidak mempunyai bukti dan landasan yang kuat.
    Kalau kita mengakui bahwa Kita adalah insan ilmiah sampaikanlah pendapat anda dengan landasan dan bukti yang nyata,jangan hanya asal ngomong doank,karena hal itu akan merumitkan masalah di unsrat.
    apabilah Masalah di Unsrat terus berlanjut dikhawatirkan akan berimplikasi pada sistem akademik mahasiswa,karena ada fakta yang membuktikan ada sebagian dosen yang tidak lagi fokus pada Akademik perkuliahan tetapi cenderung Fokus pada Masalah Saling tuding ini.
    Saatnya Kita Buktikan Falsafah Sitou Timou Tumou Tou” bukan malah Manusia hidup Membinasakan manusia lain.

  3. Justice, peduli unsrat, jenry dan tracy: saudara dedy masih lebih baik sudah me,berikan tanggapnnya karena dia juga merasa pernah menjadi bagian unsrat daripada kalian mengkritik tapi tidak tau arah hanya asbun. Hahahahahaha

  4. Bung Dedy, kalu tidak salah saudara adalah alumni Fakultas Hukum Unsrat dan sekarang berprofesi sebagai seorang JAKSA
    kalu saudara mau bantu Unsrat sederhana saja, nda usah ngomong disana sini, action aja! caranya: jangan tutup kasus2 di Kejaksaan… periksa semuanya secara profesional.
    Kenapa kasus Fisip dari mulanya ada 3 orang tersangka tiba2 sekarang ini sisa satu yg jadi tersangka?
    lalu Kasus Dekan Fakultas Hukum (kasus laporan penyalah gunaan Dana PNBP tahun 2007 yg nota bene pelakunya adalah Rektor) sudah di laporkan ke Kejari, lalu di limpahkan ke Kejati, sekarang raib entah kemana…
    lalu sekarang sementara di periksa bendahara Unsrat di Kejaksaan Tinggi ada apakah gerangan? ini menandakan ada pesoalan besar di Unsrat terkait penyimpangan dana harus jujur ada indikasi Korupsi., karena Korupsi Bukan hanya perbuatan yg menyebabkan kerugian negara, tapi termasuk juga PUNGLI seorang PNS, baca baik2 UU Korupsi!
    saya mau tanya sebenarnya yang PREMATUR itu kasusnya atau pemeriksaannya…. prakiteuuuu…

  5. Saudara Dedy ini sekalipun alumni tpi orang luar juga kan… supaya tidak semakin runyam masalah Unsrat jangan ngomong kalau tidak tau apa2 tentang Unsrat… krna pernyataan ini bisa juga dianggap provokasi karena ikut memperkeruh keadaan… memicu pihak2 semakin bersitegang…
    kalau saudara tau tentang Unsrat bantu selesaikan dengan nyata, jangan ngomong doang!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara