Sangihe, BeritaManado.com — Terkait alokasi anggaran yang diperuntukkan pencegahan serta penanganan bencana nasional non alam, pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe Michael Thungari pun angkat bicara.
Menurut Thungari, penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD’ Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanggulangan pandemi mematikan tersebut bisa dilakukan pihak esekutif tanpa persetujuan DPRD.
Diketahui sebelumnya, anggaran daerah untuk penanggulangan COVID-19 di Sangihe mencapai 95 miliar rupiah, yang digeser dari APBD.
“Untuk pergeseran anggaran dalam APBD Tahun anggaran 2020 terkait dengan penanggulangan penanganan Covid 19 bisa dilakukan esekutif tanpa persetujuan DPRD dan hanya melalui pemberitahuan. Sebab pergeseran dimaksud jelasnya untuk penanggulangan bencana”, ungkap Thungari.
Lebih lanjut Thungari menyatakan bahwa dana tersebut baru tahap pertama senilai 35 miliar rupiah yang disampaikan secara resmi ke DPRD. Sedangkan sisanya sekira 60 miliar rupiah belum ada.
“Sebelumnya untuk dana tahap pertama senilai 35 miliar sudah diberitahukan ke DPRD sedangkan 60 miliar masih belum disampaikan”, imbuh Thungari sambil berharap bahwa pengelolaan dana penanggulangan bencana ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Erick Sahabat)