• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Berita Utama

Ancam Nasabah, Oknum Penagih Pinjol di Manado Ditetapkan Tersangka

by Deidy Wuisan
Kamis, 5 Januari 2023, 14:06 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
  • 21shares
Tersangka kasus pengancaman dan UU ITE (kaos oranye). Bmc

Manado, Beritamanado.com– Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference yang digelar di lobi Mapolda, pada Kamis (5/1/2023) pagi.

“Pengungkapan ini mendasari laporan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 2 Desember 2022. Pihak terlapornya perempuan berinisial M. Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Lanjutnya, kasus tersebut terjadi di dua TKP yakni, di kompleks ruko Marina Plaza dan kompleks ruko Bahu Mall Kota Manado.

BERITA TERKAIT:

Pelaku Jambret iPhone Milik Perempuan Manado Ditangkap Resmob Polda Sulut

Ratusan Siswa TK Diajari Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

“Kronologi kejadiannya, pelapor melaporkan peristiwa pengancaman dari nomor tidak dikenal dari seseorang yang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online AKU KAYA melalui pesan WhatsApp karena pelapor memiliki hutang pada pinjaman online tersebut,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Dalam ancaman tersebut, tertulis kalimat, “segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pengungkapan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada perangkat telepon seluler milik pelapor ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA, yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor. Kemudian tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan. Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 unit laptop milik tersangka. Untuk diketahui, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar rupiah,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Deidy Wuisan




Berita Terpopuler

  • Siang Ini Hasto Kristiyanto Lantik Hendrar Prihadi – Rio Dondokambey, Ketua Umum dan Sekjend DPP Taruna Merah Putih
  • Bitung Masuk Kota Terbahagia di Sulut, Urutan Pertama Kotamobagu
  • PDIP Sulut Disebut Masih akan Berjaya di 2024
  • Gabung Golkar, Ronny Sompie Siap Maju Caleg DPR RI
  • Tergiur Tubuh Korban saat Tidur, Pencuri di Manado Perkosa Wanita 35 Tahun di Kamar Kos
  • Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano
  • Panas Terik, Olly Dondokambey Bagikan Langsung Pangan Murah ke Warga
  • Presiden Jokowi Tetapkan Syarat Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali
  • Demo di Kantor DPRD Provinsi, Ini 5 Tuntutan Warga Minut

Berita Terbaru

  • Jokowi Beri Masukan ke PDI Perjuangan Cari Figur Capres Pemimpin Berkelanjutan Selasa, 21 Maret 2023, 12:21
  • Sri Mulyani Ungkap Ada yang Lapor Harta Miliaran, Padahal Transaksi Triliunan, Siapa? Selasa, 21 Maret 2023, 12:04
  • OJK Optimis ASEAN Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Selasa, 21 Maret 2023, 11:32
  • Penghargaan dari Jokowi, Kota Manado Terbaik dalam Pengendalian Covid-19 Selasa, 21 Maret 2023, 10:51
  • BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80 Persen Selasa, 21 Maret 2023, 10:26
  • Pemkab Minsel Sukses Beri Perlindungan Untuk Pekerja Rentan Selasa, 21 Maret 2023, 10:09
  • Stvri Tenda Optimis Maju Pemilu Legislatif DPRD Minahasa 2024 Selasa, 21 Maret 2023, 10:04
  • 70 Anggota Kepolisian Sukses Kawal Dua Gelombang Aksi Demo di DPRD Sulut Selasa, 21 Maret 2023, 09:39
  • Prestisius dan Istimewa, Direktur PT MSH Jefferson Lungkang Diganjar Penghargaan dari World Achievement Association Selasa, 21 Maret 2023, 09:37
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 21shares
Tags: DitreskrimsusPenagihPinjolpolda sulut

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.