Manado – RS alias Santoso, divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari oleh majelis hakim Uli Purnama, Verralinda Lihawa dan Novvry Oroh, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (12/2/2014)
Santoso yang didampingi Penasehat Hukumnya, Christiano Wenas mengakui masih pikir-pikir akan putusan dari majelis hakim. Pandapat yang sama diutarakan Jaksa Penuntut Umum, Mediani Muhammad dan Serly Kalesaran.
Diketahui kasus ini berawal dari peminjaman uang oleh Santoso pada korban ST alias Stella. Santoso yang merupakan anak dari pemilik toko Naga Mas di kawasan pasar 45 ini, tak beritikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Stella.
Dalam persidangan lalu, Stella mengakui peminjaman tersebut dilakukan Santoso sebesar Rp 60 juta, dengan alasan pinjam karena anak dari om Santoso sedang sakit.
Untuk peruntukan uang tersebut, sempat dibantah oleh Santoso, karena menurutnya, uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya. Mengenai pinjaman uang, dibenarkan oleh Santoso, yang juga dikuatkan dengan bukti transfer uang senilai Rp 60 juta ke rekening Santoso melalui Bank BCA
Sebelumnya, Santoso dituntut selama 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mediani Muhammad dan Serly Kalesaran. Dalam masa itu juga, Santoso tak dilakukan penahanan badan.
Sementara itu, putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, menurut Stella, cukup ringan, karena tak sebanding dengan apa yang telah dicuri. “Sebaiknya putusan itu bisa lebih tinggi,” ujar Stella. (robintanauma)
Manado – RS alias Santoso, divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari oleh majelis hakim Uli Purnama, Verralinda Lihawa dan Novvry Oroh, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (12/2/2014)
Santoso yang didampingi Penasehat Hukumnya, Christiano Wenas mengakui masih pikir-pikir akan putusan dari majelis hakim. Pandapat yang sama diutarakan Jaksa Penuntut Umum, Mediani Muhammad dan Serly Kalesaran.
Diketahui kasus ini berawal dari peminjaman uang oleh Santoso pada korban ST alias Stella. Santoso yang merupakan anak dari pemilik toko Naga Mas di kawasan pasar 45 ini, tak beritikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Stella.
Dalam persidangan lalu, Stella mengakui peminjaman tersebut dilakukan Santoso sebesar Rp 60 juta, dengan alasan pinjam karena anak dari om Santoso sedang sakit.
Untuk peruntukan uang tersebut, sempat dibantah oleh Santoso, karena menurutnya, uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya. Mengenai pinjaman uang, dibenarkan oleh Santoso, yang juga dikuatkan dengan bukti transfer uang senilai Rp 60 juta ke rekening Santoso melalui Bank BCA
Sebelumnya, Santoso dituntut selama 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mediani Muhammad dan Serly Kalesaran. Dalam masa itu juga, Santoso tak dilakukan penahanan badan.
Sementara itu, putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, menurut Stella, cukup ringan, karena tak sebanding dengan apa yang telah dicuri. “Sebaiknya putusan itu bisa lebih tinggi,” ujar Stella. (robintanauma)