Amurang – Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu (KPPTSP) di duga sarat pungutan liar alias pungli. Betapa tidak, pengurusan perpanjangan ijin usaha perusahaan maupun ijin trayek tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada atau diduga tidak lagi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).
“Kami minta, pihak berwajib menelusuri dugaan pungli di KPPTS Minsel, karena sudah cukup banyak pengeluahan masyarakat, termasuk pihak perusahaan dan pemilik kendaraan yang ingin perpanjang ijin, namun biaya melambung tinggi,” ketus Ketua AMTI Tommy Turangan, SH kepada beritamanado.com
Menurutnya, ada laporan pungutan biaya ijin trayek biasanya hanya 120 ribu rupiah, menurut sumber ditarik pungutan sampai 220 ribu rupiah. Belum lagi, biaya lainnya katanya harus ada lagi uji fisik kendaraan seperti penyesuaian nomor mesin. Bahkan diduga menyarankan untuk uji dirumah, ada biaya tambahan biaya lagi.
Padahal sudah jelas, seperti nomor mesin kendaraan tertera di STNK, lantas kenapa lagi persyaratan tambahan uji fisik kendaraan. “Lebih mengherankan lagi pengurusan berkas atau perpanjangan ini cukup memakan waktu. Hal ini perlu dibenahi, agar pelayanan perijinan kedepan lebih baik lagi,” ketusnya.
Ia menambahkan, terkait keberatan yang disampaikan salah satu pimpinan perusahan, Risky dari CV Indah Buana, Tumpaan. Itu sangat wajar keberatan, karena biasanya ijin perpanjangan hanya berkisar 1,5 juta-an rupiah, dikabarkan pihak KPPTSP menarik pungutan senilai 20 juta rupiah. Ini-kan hal yang tidak benar, olehnya perlu ada evaluasi agar perijinan lebih baik lagi kedepan, tandas Turangan, belum lama ini.
Semenara itu, Kepala KPPTSP Minsel Sonny Sondakh, membantah, tudingan tersebut tidak beralasan “itu tidak benar,” kata dia, belum lama ini. (sanlylendongan)
