MANADO – Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Tata Kota Manado Amos Kenda, mengakui bahwa pembangunan Bilboard yang memakan badan trotoar adalah sebuah kelalaian Dinas Tata Kota dalam pengeluaran ijin pembangunan dan tata letaknya (penempatan tata ruang).
“Barangkali, pendapat itu ada benarnya,” ungkap Kenda. “Memang dinas tata kota yang berkompeten untuk hal tata letak bangunanya tetapi bukan menyangkut perijinan atau pajak,” ujarnya.
Ditambahkannya, “Kita akan tertibkan suatu saat. Kita akan kontrol! Apalagi mereka masih bayar pajak (terikat dengan pajak). Jadi, kita tidak bisa semena-mena,” tegas Kenda.
Pihaknya (Kenda) akan mengkaji ulang hasil temuan tersebut, jika masa ijin pembangunan sudah habis maka akan dibongkar (ditertibkan, atau tidak memberikan ijin untuk perpanjangan).
Kapan penertiban itu ? “Nanti suatu saat, saya tidak bisa berjanji yang pasti kami akan kaji untuk penyelesaiannya,” tutup Kenda yang baru saja menjabat sebagai Plt. Kadis Tata Kota Manado ini. (cha)
