Manado – Pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) oleh Pansus DPRD bersama Pokja Pemprov Sulut telah memasuki pembahasan tahap akhir.
Menarik pada BAB XII, Pasal 31 Ayat 1 soal Gugatan Perwakilan tertulis, Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Pansus Amir Liputo menegaskan soal gugatan perwakilan tersebut sesuai perundang-undangan harus berbadan hukum.
Pendapat Amir Liputo dibantah anggota Pansus lainnya, Teddy Kumaat. Menurut Kumaat, gugatan perseorangan tak harus berbadan hukum.
“Pada ayat 1, untuk masyarakat yang mengajukan gugatan tidak perlu berbadan hukum. Harus dibedakan dengan ayat 2 menjelaskan organisasi kemasyarakatan harus berbadan hukum, tapi kalau hanya sendiri tak perlu berbadan hukum,” jelas Teddy Kumaat pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Edwin Lontoh, Rabu (2/11/2016). (jerrypalohoon)
Manado – Pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) oleh Pansus DPRD bersama Pokja Pemprov Sulut telah memasuki pembahasan tahap akhir.
Menarik pada BAB XII, Pasal 31 Ayat 1 soal Gugatan Perwakilan tertulis, Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Pansus Amir Liputo menegaskan soal gugatan perwakilan tersebut sesuai perundang-undangan harus berbadan hukum.
Pendapat Amir Liputo dibantah anggota Pansus lainnya, Teddy Kumaat. Menurut Kumaat, gugatan perseorangan tak harus berbadan hukum.
“Pada ayat 1, untuk masyarakat yang mengajukan gugatan tidak perlu berbadan hukum. Harus dibedakan dengan ayat 2 menjelaskan organisasi kemasyarakatan harus berbadan hukum, tapi kalau hanya sendiri tak perlu berbadan hukum,” jelas Teddy Kumaat pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Edwin Lontoh, Rabu (2/11/2016). (jerrypalohoon)