Manado, BeritaManado.com – Terduga pengedar beserta sekitar 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Kamis (21/4/2022) petang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, terduga pengedar seorang pria berinisial M (28), warga Tuminting, Manado.
“M ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, disalah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat, Manado,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Sabtu (23/4) siang.
Abast menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati M sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung menangkapnya,” jelasnya.
Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
M mengaku, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.
“M beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.
(***/BennyManoppo)