TOMOHON, beritamanado.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan MP alias Marthen bersama 40 liter miras jenis cap tikus, Sabtu (01/08/2020).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika Totosik sedang melakukan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Tomohon Tengah.
Saat berada di seputaran TKP, tim mendapati sekumpulan masyarakat kedapatan sedang mengkonsumsi miras. Kelompok masyarakat ini kemudian dibubarkan.
Saat melakukakan penggeledahan di TKP, tim mendapati miras jenis cap tikus tersebut yang dikemas dalam galon 40 botol.
MP sendiri diketahui sudah kelima kali ini diperingatkan untuk tidak menjual atau mengumpulkan masyarakat dan melakukan aktivitas mengkonsumsi minuman keras.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK SH melalui Katim Totosik Bripka Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)