Manado, BeritaManado.com — Kepolisisan Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan 6000 liter BBM jenis solar subsidi di Pelabuhan Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, kepada BeritaManado.com, menjelaskan operasi tersebut dilakukan tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
“Jadi dapat saya sampaikan, pada 16 Januari 2020, sekitar pukul 21.30 wita, tim dari Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut yang telah melakukan dan menemukan sebuah truk Hino berwarna hijau, diduga akan menyalurkan BBM bersubsidi sejumlah kurang lebih 6000 liter,” kata Jules Abast, di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2020).
Menurut Jules Abast, saat ditemukan posisi truk tersebut baru akan memindahkan solar tersebut dengan menggunakan selang ke kapal KM. HB.
“Ditemukan oleh tim pada saat itu pengemudi akan menyalurkan solar, setelah memasang selang dan akan menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi di mana juga ditemukan mesin alkon dan enam buah tong yang ada di atas truk berwarna hijau,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut.
Ditambahkannya, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pemilik serta status BBM tersebut.
“Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan, langkah selanjutnya juga kami akan memeriksa siapa pemiliknya, dan juga tentunya untuk mengetahui secara pasti apakah ini barang subsidi ataupun nonsubsi ini,” ucapnya.
Dikatakannya juga, sopir dan truk No.Pol DB 8754 CE saat ini sudah ditahan Polda Sulut.
“Sopir kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi saat ini sudah ditahan serta barang bukti sudah diamankan di halaman Polda Sulut,” ucapnya.
(BennyManoppo)