Politik dan Pemerintahan

Amandemen Tatib Soal Interupsi Dianggap Tidak Perlu

Manado – Usul pembentukan Kelompok Kerja (PokJa) untuk mengamandemen Tata-Tertib (TaTib) DPRD Sulut tekait interupsi harus seizin pimpinan fraksi menurut pemerhati politik Steven Wowiling tidak perlu dilakukan.

“Kalau revisi atau amandemen tatib bisa dilakukan, tapi terkait interupsi harus seijin pimpinan fraksi itu tidak perlu. Kalau perlu lebih dipertegas saja bahwa interuspi tak perlu izin pimpinan fraksi,” ujar Wowiling kepada BeritaManado.com, Senin (22/2/2016).

Diketahui, usul amandemen Tatib oleh anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang berdasarkan pengalaman cara memimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreeke Runtu yang melarang interupsi anggota DPRD tanpa seizin pimpinan fraksi.

“Aneh ketika kami adalah wakil rakyat tidak boleh melakukan interupsi kecuali seizin pimpinan fraksi. Tatib tidak mengatur soal interupsi karena interupsi adalah hak seluruh anggota DPRD,” jelas Sumolang beberapa waktu lalu. (jerrypalohoon)

 

 

 

 

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara