Amurang – Proses tahapan pilkada sudah dimulai, bahkan di Kabupaten Minahasa selatan sudah masuk pada tahapan kampanye. Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk yang ada dijajaran Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan diharuskan menjaga sikap netralitas dan tidak terun kedalam praktik politik praktis.
Pemerhati pemerintahan Minsel Jones Kaseger, mengharapkan kiranya instansi terkait dalam hal ini pihak BKDD maupun Sekdakab Minsel untuk terus melakukan monitoring, agar ASN tetap mengutamakan sikap Netral.
Sekdakab melalui Asisten I Ben Watung kepada media ini, Selasa (15/09/2015), Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Minsel dimintakan untuk tetap Netral, dan hanya fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai abdi negara, sebab hal ini sebagai mana yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang.
Sebagaimana himbauan Menpan-RB yang telah menerbitkan surat edaran Netralitas ASN dalam Pilkada yakni, Menpan-RB nomor3/2355/M.PAN RB/07/2015. Merupakan penegasan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang akan diberikan sesuai ASN yaitu PNS yang menjadi Anggota Dan/Atau pengurus “partai politik” akan dijatuhi Hukuman berupa diberhentikan dengan tidak wajar.
Meski merupakan calon bupati atau petahana dalam Pilkada Minsel tahun 2015, namun Bupati Christiany Eugenia Paruntu melarang keras Pegawai Negeri Sipil maupun jajarannya terlibat politik praktis.
” Tahapan Pilkada Minsel tahun 2015 sudah sementara berlangsung, saya sudah memberitahukan kepada pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Ferdinand Roy Tiwa untuk memberitahukan serta mengingatkan selalu kepada PNS untuk bersikap netral dan dilarang terlibat politik praktis, yang tentunya himbauan tersebut akan disertai sanksi jika tidak mengindahkan aturan tersebut.” ungkap Tetty Paruntu calon bupati nomor urut 1 (Pakar) ini.
Tetty Paruntu menambakan Selaku pemerintah dirinya mengharapkan masyarakat untuk dapat bersama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil serta Bupati dan Wakil pada 9 Desember nanti,dan persatuan dan kebersamaan antarwarga harus terus terjaga untuk senantiasa terciptanya situasi yang kondusif, agar daerah ini bisa menjadi contoh kerukunan bagi daerah lain bahkan di Negara lain.” kata Tetty
Sementara itu Kepala BKDD Minsel Roy Tiwa mengungkapkan, bahwa,” Sesua aturan PNS memang tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut parpol dan pemerintahan, baginya hal tersebut pastinya akan diawasi pihak pengawas pemilu,untuk itu diharapkan para PNS memperhatikan himbauan dan larangan ini.
Terpisah, Franny Sengkey anggota Panwaslu Minsel menjelaskan, bahwa Pegawai Negri sipil (PNS), boleh mengikuti kampanye, tetapi hanya sebagai pendengar dengan tidak mengenakan atribut pemerintahan dan parpol atau pasangan calon bupati dan wakil, namun demikian PNS dilarang terlibat lebih jauh seperti menjadi tim sukses dan mengumpulkan massa, karena dalam hal ini pihaknya akan mengawasi dengan ketat keterlibatan PNS, dengan menurunkan tim disetiap pelaksanaan kampanye.”tegas Sengkey. (sanlylendongan)
