Amurang, BeritaManado – Adanya kasus yang dilaporkan oleh beberapa warga masyarakat Desa Tanamon Utara ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) terhadap penyelewengan uang yang dilakukan oknum Hukum Tua, Djaenudin Katili akhirnya terbantahkan setelah adanya penyerahan uang dari pengacara pada Rabu (16/11).
“Terkait adanya laporan di Polres Minsel, Djaenuddin Katili menyampaikan bahwa pihak Pemkab Minsel melalui Kabag Hukum Brando Tampemawa telah berjanji akan menghubungi Kapolres Minsel dan Kasat Reskrim mengenai masalah yang sebenarnya terjadi,” terang Djaenudin Katili kepada BeritaManado.com.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel, M. Ali Tahir yang mengatakan saat ini status Hukum Tua Desa Tanamon Utara masih sebagai tersangka.
“Tidak ada pemberitahuan, status Hukum Tua Desa Tanamon Utara masih sebagai tersangka. Kalau sudah ada pencabutan berkas dan ada keterangan pasti barulah bisa kasus ini dihentikan,” ujar M. Ali Tahir, via telepon pada Rabu (16/11/2016)
Untuk diketahui, Hukum Tua Desa Tanamon Utara dilaporkan warga terkait adanya sejumlah dana yang diselewengkan. Namun hal itu telah terbantahkan setelah pada kemarin hari diruangan Sekwan Minsel telah ada penyerahan uang tahap kedua dari pengacara ke Desa Tanamon Utara.
Kedepannya dana operasional yang akan dibayarkan ke pengacara setelah ditata dalam APBDes tahun 2017.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Adanya kasus yang dilaporkan oleh beberapa warga masyarakat Desa Tanamon Utara ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) terhadap penyelewengan uang yang dilakukan oknum Hukum Tua, Djaenudin Katili akhirnya terbantahkan setelah adanya penyerahan uang dari pengacara pada Rabu (16/11).
“Terkait adanya laporan di Polres Minsel, Djaenuddin Katili menyampaikan bahwa pihak Pemkab Minsel melalui Kabag Hukum Brando Tampemawa telah berjanji akan menghubungi Kapolres Minsel dan Kasat Reskrim mengenai masalah yang sebenarnya terjadi,” terang Djaenudin Katili kepada BeritaManado.com.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel, M. Ali Tahir yang mengatakan saat ini status Hukum Tua Desa Tanamon Utara masih sebagai tersangka.
“Tidak ada pemberitahuan, status Hukum Tua Desa Tanamon Utara masih sebagai tersangka. Kalau sudah ada pencabutan berkas dan ada keterangan pasti barulah bisa kasus ini dihentikan,” ujar M. Ali Tahir, via telepon pada Rabu (16/11/2016)
Untuk diketahui, Hukum Tua Desa Tanamon Utara dilaporkan warga terkait adanya sejumlah dana yang diselewengkan. Namun hal itu telah terbantahkan setelah pada kemarin hari diruangan Sekwan Minsel telah ada penyerahan uang tahap kedua dari pengacara ke Desa Tanamon Utara.
Kedepannya dana operasional yang akan dibayarkan ke pengacara setelah ditata dalam APBDes tahun 2017.(TamuraWatung)