
Manado, BeritaManado.com – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Trihexiphenidyl di Kawasan Marina Plaza Manado yang hanya berjarak sekitar sepuluh meter dari markas Polisi di Kota Manado.
Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian pada Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang dipimpin AKP Hilman Muthalib menerima informasi bahwa bakal ada transaksi obat keras tersebut akan terjadi di Kecamatan Wenang, tepatnya di Kelurahan Wenang Utara, Kompleks Marina Plaza.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG alias Ruslan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan sebanyak 1400 tablet obat keras Trihexiphenidyl yang disimpan dalam 140 pelastik klip berwarna hitam”, ujar Ipda Agus, Rabu (7/2/2024).
Diketahui RG lelaki 42 tahun asal Kecamatan Likupang, Minahasa Utara tersebut mengaku berprofesi sebagai sopir.
Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam menindak tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Manado, kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak terkait serta jalur penyelundupan obat tersebut,” tandas Ipda Agus Haryono.
Deidy Wuisan