MANADO – Pemerintah Kota Manado, Rabu (21/12) kembali memberikan izin berjualan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di tempat tertentu. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Walikota Manado nomor 123 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Berjualan Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lokasi Kalimas Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang menjelang Hari Raya Natal 2011 dan Tahun Baru 2012.
Keputusan tersebut antara lain berisi :
1. Memberikan izin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di lokasi Kalimas Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang menjelang Hari Raya Natal 2011 dan Tahun Baru 2012.
2. Pemberian izin sebagaimana dimaksud berlaku sejak H-5 s/d H+6 jam 00.00 wita Hari Raya Natal 2011.
3. Pedagang Kaki Lima yang mendapat izin berjualan sebagaimana dimaksud, adalah pedagang yang terdaftar pada PD Pasar Kota Manado.
4. Pedagang Kaki Lima wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dilokasi berjualan.
5. PD Pasar Kota Manado, Sat.Pol PP Kota Manado dan Dinas Perhubungan KotaManado bertanggung jawab terhadap pelaksanaankeputusan ini.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 160 Tahun 2010 tentang pemberian izin berjualan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kompleks pasar 45 menjelang hari besar keagamaan Dicabut dan dinyatatkan Tidak Berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Desember 2011.
Dengan dikeluarkannya keputusan Walikota ini, maka Walikota menghimbau bagi para PKL untuk dapat mentaati peraturan yang sudah ada dengan berjualan di tempat yang telah disediakan agar nantinya dapat membantu program dan kebijakan pemerintah kota serta mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Manado, untuk menjadikan Kota Manado sebagai kota yang menyenangkan, bersih, tertib dan indah, serta program untuk mensejahterakan masyarakat terus diwujudkan di Kota Manado. (*/jrp)
MANADO – Pemerintah Kota Manado, Rabu (21/12) kembali memberikan izin berjualan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di tempat tertentu. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Walikota Manado nomor 123 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Berjualan Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lokasi Kalimas Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang menjelang Hari Raya Natal 2011 dan Tahun Baru 2012.
Keputusan tersebut antara lain berisi :
1. Memberikan izin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di lokasi Kalimas Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang menjelang Hari Raya Natal 2011 dan Tahun Baru 2012.
2. Pemberian izin sebagaimana dimaksud berlaku sejak H-5 s/d H+6 jam 00.00 wita Hari Raya Natal 2011.
3. Pedagang Kaki Lima yang mendapat izin berjualan sebagaimana dimaksud, adalah pedagang yang terdaftar pada PD Pasar Kota Manado.
4. Pedagang Kaki Lima wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dilokasi berjualan.
5. PD Pasar Kota Manado, Sat.Pol PP Kota Manado dan Dinas Perhubungan KotaManado bertanggung jawab terhadap pelaksanaankeputusan ini.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 160 Tahun 2010 tentang pemberian izin berjualan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kompleks pasar 45 menjelang hari besar keagamaan Dicabut dan dinyatatkan Tidak Berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Desember 2011.
Dengan dikeluarkannya keputusan Walikota ini, maka Walikota menghimbau bagi para PKL untuk dapat mentaati peraturan yang sudah ada dengan berjualan di tempat yang telah disediakan agar nantinya dapat membantu program dan kebijakan pemerintah kota serta mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Manado, untuk menjadikan Kota Manado sebagai kota yang menyenangkan, bersih, tertib dan indah, serta program untuk mensejahterakan masyarakat terus diwujudkan di Kota Manado. (*/jrp)