Bitung – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti akhirnya memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha perikanan di Kota Bitung. Menteri Susi bakal melakukan revisi Peraturan Menteri Perikanan Nomor 56 tahun 2014 yang melarang transaksi alih muatan serta pelarangan penggunaan kapal penampung dengan menerbitkan surat edaran Meteri Kelautan dan Perikanan RI.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian, informasi itu didapatkan ketika Komisi B DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (16/6/2015) lalu. Dimana Wurangian Cs bertemu dengan staf ahli KKP, Dedi Sutisna dan menyampaikan akan adanya surat edaran menteri untuk memberi kelonggaran kapal-kapal penampung beroperasi.
“Dalam waktu deka akan ada surat edaran Menteri KKP terkait izin kapal-kapal untuk bisa kembali beroperasi dengan berbagai ketentuan,” kata Wurangian, Kamis (18/6/2015).
Isi surat edaran menteri KKP kata Wurangian, mengatur kapal-kapal lokal untuk kembali beroperasi seperti semula. Seperti kapal berukuran 30 Gross Ton yang sudah tidak beroperasi dan kapal penampung diperbolehkan beroperasi dengan berbagai syarat.
“Salah satu syarat adalah dalam kapal nantinya akan ada seorang obeserver atau pengawas dari KKP yang honornya diberikan pemilik kapal,” katanya.
Sedangkan kapal eks asing maupun ABK asing tetap tidak diperbolehkan lagi. Dan Khusus kapal eks asing harus dirombak di galangan kapal, kemudian mendapat surat resmi dari galangan kapal kemudian bisa mendapat izin berlayar.
“Ini suatu kabar gembira setelah dunia perikanan kita mengalami penurunan akibat moratorium dari Menteri Susi,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti akhirnya memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha perikanan di Kota Bitung. Menteri Susi bakal melakukan revisi Peraturan Menteri Perikanan Nomor 56 tahun 2014 yang melarang transaksi alih muatan serta pelarangan penggunaan kapal penampung dengan menerbitkan surat edaran Meteri Kelautan dan Perikanan RI.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian, informasi itu didapatkan ketika Komisi B DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (16/6/2015) lalu. Dimana Wurangian Cs bertemu dengan staf ahli KKP, Dedi Sutisna dan menyampaikan akan adanya surat edaran menteri untuk memberi kelonggaran kapal-kapal penampung beroperasi.
“Dalam waktu deka akan ada surat edaran Menteri KKP terkait izin kapal-kapal untuk bisa kembali beroperasi dengan berbagai ketentuan,” kata Wurangian, Kamis (18/6/2015).
Isi surat edaran menteri KKP kata Wurangian, mengatur kapal-kapal lokal untuk kembali beroperasi seperti semula. Seperti kapal berukuran 30 Gross Ton yang sudah tidak beroperasi dan kapal penampung diperbolehkan beroperasi dengan berbagai syarat.
“Salah satu syarat adalah dalam kapal nantinya akan ada seorang obeserver atau pengawas dari KKP yang honornya diberikan pemilik kapal,” katanya.
Sedangkan kapal eks asing maupun ABK asing tetap tidak diperbolehkan lagi. Dan Khusus kapal eks asing harus dirombak di galangan kapal, kemudian mendapat surat resmi dari galangan kapal kemudian bisa mendapat izin berlayar.
“Ini suatu kabar gembira setelah dunia perikanan kita mengalami penurunan akibat moratorium dari Menteri Susi,” katanya.(abinenobm)