Bitung, BeritaManado.com – Anggota DPRD Kota Bitung Ahmad Syafrudin lla sempat berkelakar saat dimintai tanggapan terkait surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya dibacakan di Rapat Paripurna, Jumat (11/8/2023).
Surat dari DPD PAN Kota Bitung itu dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Jackson F Ruaw dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kota Bitung dalam rangka Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Keempat Tahun Sidang 2023-2024.
Ahmad sendiri menyatakan menghormati surat usulan PAW yang diajukan DPD PAN dan telah dibacakan di Rapat Paripurna oleh pihak sekretariat.
“Saya sendiri berdoa agar surat itu tidak diproses Sekretariat DPRD Kota Bitung,” kata Ahmad sambil tertawa.
“Intinya biarlah itu berproses sesuai mekanisme fan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Ditanya apakah dirinya akan melakukan upaya-upaya lain agar surat proses PAW tertahan, Ahmad kembali menyampaikan soal isi doanya.
“Ya, berdoa agar sekretariat tidak memproses surat itu. Itu adalah salah satu upaya,” katanya.
Tidak hanya Ahmad, surat usulan PAW terhadap anggota DPRD lainnya yakni Indra Wira Ferna Ondang juga dibacakan dalam Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa.
Indra sendiri menyatakan menghormati dan menerima pembacaan surat usulan PAW dari DPD Partai NasDem Kota Bitung.
Menurutnya, surat yang dibacakan sekretariat sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, serta berharap diproses sesuai ketentuan.
“Itu memang aturan dan tentu saya menghormati surat usulan PAWnya. Biarlah surat itu berproses,” kata Indra.
“Tentu ini adalah bagian dari resiko atas langkah politik yang saya ambil dan harus diterima,” sambungnya.
Sementara itu, dalam surat usulan PAW yang diajukan DPD PAN, posisi Ahmad akan digantikan Budi Amperwan Ma’ruf. Sedangkan DPD Partai NasDem mengusulkan nama Wengly Wuisang menggantikan Indra.
(abinenobm)