Opini

Agar Dapil Pemilu Tidak Dipolitisasi

Agar Dapil Pemilu Tidak Dipolitisasi
Ferry Daud Liando. Foto: Ist

SAAT ini KPU kabupaten/kota sedang dalam proses penataan daerah pemilihan atau Dapil untuk kontestasi Pemilu 2024.

Dapil merupakan wilayah arena kompetisi calon legislatif yang akan diusung parpol.

Dapil dibentuk agar terbangun hubungan emosional antara calon dengan pemilih.

Di satu sisi, diharapkan pemilih mengenal secara dekat siapa calon yang akan dipilihnya dan di sisi lain pembuatan dapil akan membentuk batas pertanggung jawaban politik anggota DPRD dengan konstituennya.

KPU Kabupaten/kota membuat beberapa alternatif rancangan dapil untuk diusulkan ke KPU RI.

Dapil dapat berubah apabila terjadi 3 hal yakni pertambahan jumlah penduduk, pemekaran wilayah atau pembagian kursi antar dapil yang timpang atau tidak proporsional (underrepresentation dan overrepresentation).

Perubahan dapil bisa terjadi dalam hal bertambahnya jumlah kursi, perubahan jumlah dapil atau perubahan perolehan kursi di dapil tertentu.

KPUD harus adil dalam pembenahan Dapil. Untuk menjaga sikap itu maka sejumlah prinsip yang harus menjadi pegangan KPUD dalan penataan.

UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan batas maksimal dan minimal pembagian kursi pada masing-masing dapil yaitu 3 sampai dengan 12 kursi.

Walaupun demikian KPUD perlu mengatur pembagian kursi secara proporsional.

Misalkan jika terdapat dapil memiliki 4 kursi, maka dapil yang lain dapat saja dibatasi maksimal hanya 6 kursi.

Artinya tidak boleh ada perbedaan kursi dengan jumlah dua kali lipat.

Ketimpangan pembangunan antara Indonesia bagian barat dan bagian timur disebabkan karena ketimpangan yang terlalu jauh jatah kursi DPR RI.

Maka cara yang harus dilakukan KPUD adalah memecah dapil yang over representation menjadi dapil baru agar diperoleh perwakilan yang proporsional dengan dapil lain.

KPUD juga harus menata dapil agar terjadi kesamaan peluang antara parpol besar dan parpol kecil dalam berebut kursi.

Dapil dengan jumlah pemilih terlalu sedikit maka akan mengecilkan peluang parpol kecil untuk mendapatkan kursi.

Sebab sistim penghitungan kursi model sainte lague yang di gunakan saat ini hanya terbuka peluang bagi parpol kecil di dapil dengan jumlah pemilih besar.

KPUD juga harus memastikan masing-masing pemilih memiliki nilai suara yang setara.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara